Rabu, 16 Januari 2008

Jepang - Undang2 bagi korban hepatitis C

Tajuk
Kamis, 17/01/2008
Undang-undang bagi korban hepatitis C
Parlemen pada Jumat pekan lalu menerbitkan undang-undang khusus untuk memberikan kompensasi masyarakat yang terinfeksi virus hepatitis C akibat produk darah yang tercemar. Butuh waktu lima tahun sejak para korban menggugat pemerintah dan perusahaan farmasi karena adanya tragedi tersebut.

Para penggugat, yang terkena infeksi hepatitis C melalui dua jenis produk darah, akan menerima kompensasi tergantung pada kondisi mereka. Masyarakat yang menderita kanker hati atau sirosis, sebagai contoh, akan menerima kompensasi 40 juta yen.

Seluruh kasus hukum ini akan diselesaikan dan pertempuran di pengadilan yang memakan waktu lama segera berakhir. Diperkirakan setidaknya 3,5 juta orang terkena infeksi hepatitis B atau C. Keputusan pengadilan ini juga menjadi katalis bagi pemerintah dan publik untuk mengubah perhatian mereka untuk membantu para korban. Para penggugat perlu dipuji untuk prestasi ini, tetapi secara bersamaan masalah lain harus diselesaikan pula.

Aturan baru itu menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab karena gagal mencegah tersebarnya penyakit itu dan perlunya membantu para korban tanpa memandang kapan mereka dirawat dengan produk darah yang tercemar tersebut.

Namun, aturan itu hanya bisa diterapkan pada korban yang dapat menunjukkan catatan medis terkini untuk membuktikan bahwa mereka pernah dirawat menggunakan produk darah yang tercemar. Dengan ketentuan ini, setidaknya 1.000 orang akan mendapatkan kompensasi, termasuk 200 penggugat.

  • The Asahi Shimbun, 16 Januari
  • Tidak ada komentar: