Selasa, 17 Juli 2007

Koperasi Syariah

Koperasi Syariah

Selasa, 17/07/2007

Pada tanggal 12 Juli 2007 lalu, gerakan koperasi di Indonesia genap berusia 60 tahun, terhitung sejak Kongres Koperasi I pada 12 Juli 1947. Sebuah usia yang matang untuk menjadi kuat, mandiri, dan bijaksana.

Namun, realitas memperlihatkan perkembangan koperasi hingga kini masih memprihatinkan. Dari 140 ribu koperasi yang ada di Indonesia, hanya 28,5% yang aktif, dan lebih sedikit lagi koperasi yang memiliki manajemen kelembagaan yang baik, partisipasi anggota yang optimal,usaha yang fokus,terlebih lagi skala usaha yang besar.

Sebagai pilar terpenting ekonomi bangsa yang diharapkan menjadi sokoguru perekonomian, secara ironis koperasi justru jauh tertinggal dari badan usaha swasta dan perusahaan negara. Peran penting koperasi dalam mendorong pemberdayaan, pemerataan, dan demokrasi ekonomi ini telah dibuktikan di berbagai negara di seluruh dunia.

Koperasi berkembang dan menjadi salah satu kekuatan penting dalam perekonomian nasional di banyak negara. Bahkan, di negara-negara yang selama ini kita kenal sangat liberal dan kapitalis, koperasi tumbuh subur dan berkembang pesat.Tak heran bila Konvensi PBB 2001 menetapkan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang perlu didorong karena terbukti efektif dalam mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja secara substantif, dan memperkokoh integrasi sosial.

Dari pemahaman terhadap konsep dasar koperasi inilah kita dapat secara cepat memahami mengapa pengembangan koperasi di Indonesia mengalami kegagalan. Selama ini, koperasi lebih banyak dijadikan alat kebijakan pemerintah, bukan sebagai alat ”menolong diri sendiri”. Koperasi menjadi lembaga top down mulai dari inisiatif pendirian sampai pengelolaan sangat bergantung pada aparat pemerintah. Dengan intervensi yang kuat dari pemerintah, terutama di sisi permodalan, koperasi juga kemudian menjadi bersifat capital centered, bukan lagi people centered.

Lebih celaka lagi,banyak koperasi yang kemudian menjadi sangat bergantung pada permodalan dan bantuan dari pemerintah dan segera hilang aktivitasnya ketika bantuan terhenti. Koperasi telah kehilangan jati dirinya yang bottom up, self help, dan self empowering. Dalam kekalutan dunia perkoperasian inilah, kini muncul koperasi syariah di Indonesia. Sejak kemunculan pertamanya pada akhir dekade 1990-an,koperasi syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan dan telah memberi kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kini terdapat lebih dari 3.000 koperasi syariah di Indonesia yang dalam waktu relatif singkat telah mampu membantu lebih dari 920.000 usaha mikro di Tanah Air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Tanah Air baik dalam bentuk koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran, hingga koperasi pasar (kopas). Secara konseptual, koperasi sendiri pada hakikatnya sangat selaras dengan budaya dan nilai-nilai Islam, agama mayoritas di negeri ini.

Tidak heran bila kemudian koperasi yang beroperasi berdasarkan syariat Islam, dengan mudah diterima oleh masyarakat Indonesia. Dalam perspektif Islam, koperasi yang menjunjung asas kebersamaan dan kekeluargaan dapat dipandang sebagai bentuk syirkah ta’awunniyah yang bermakna bekerja sama dan tolong-menolong dalam kebaikan.Ketika koperasi bekerja dalam bingkai syariah Islam, seperti tidak berhubungan dengan aktivitas riba, maysir (judi), dan gharar (spekulan), maka lengkaplah keselarasan koperasi dengan nilai-nilai Islam.

Dengan kinerja yang sangat mengesankan inilah, maka sudah selayaknya pemerintah dan semua pihak mendorong kemajuan koperasi syariah. Koperasi syariah yang tumbuh dari bawah, mandiri, dan memberdayakan, secara nyata telah memberi manfaat besar bagi masyarakat negeri ini. Sudah saatnya arah dan fokus kebijakan pembangunan dialihkan dari usaha besar ke usaha kecil: bahwa perekonomian seharusnya berbasis pada masyarakat luas, bukan pada segelintir pengusaha besar yang rapuh.

Bila dikaitkan dengan usaha pemulihan ekonomi nasional saat ini,peranan koperasi syariah sangat potensial bila telah mewujud dalam skala yang luas. Salah satu masalah terbesar dalam pemulihan ekonomi yang hingga kini belum terselesaikan adalah krisis disintermediasi finansial. Perbankan nasional yang memegang peran penting ini gagal menjalankan tugasnya.Likuiditas nasional yang berada di sektor ini, banyak yang tidak tersalurkan ke sektor riil.

Dengan alasan tingginya risiko usaha, banyak perusahaan yang tidak mendapat aliran kredit perbankan, terlebih lagi usaha mikro dan kecil yang memang sejak lama sulit mendapat akses ke perbankan. Ironisnya lagi, likuiditas nasional yang menganggur ini ditanam kembali oleh perbankan ke Sertifikat Bank Indonesia(SBI) yang membuat beban operasi moneter yang ditanggung oleh bank sentral menjadi sangat besar sehingga justru memberi tekanan pada inflasi.

Per April 2007, kelebihan likuiditas perbankan yang ditanam di SBI mencapai Rp202,5 triliun. Di sinilah kemudian koperasi syariah sebagai lembaga pembiayaan mikro memperlihatkan ketangguhannya. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) mampu menjalankan fungsi intermediasi finansial secara baik dan efisien ke usaha mikro dan kecil serta berada di lokasi-lokasi yang selama ini sulit dijangkau oleh perbankan.

Dengan demikian, mendorong kemajuan koperasi syariah sama artinya dengan mendorong kemajuan 39,7 juta usaha kecil yang menyerap 88% tenaga kerja yang membutuhkan pembiayaan mikro. Karena itu, penumbuhan koperasi syariah merupakan upaya strategis untuk penciptaan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan yang pada gilirannya akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis luas (pro poor growth).

Pengembangan koperasi syariah sebagai lembaga microfinance juga menjadi sangat relevan bila melihat kondisi nyata bahwa hingga kini masih terdapat kurang lebih 10 juta usaha kecil dan mikro yang belum tersentuh jasa layanan finansial. Data historis memperlihatkan bahwa perkembangan usaha kecil dan mikro berjalan beriringan dengan pertumbuhan lembaga keuangan mikro.

Penumbuhan koperasi syariah juga penting dalam rangka meningkatkan modal sosial masyarakat karena koperasi syariah tidak hanya sekadar menjalankan fungsi intermediasi finansial, melainkan juga intermediasi sosial. Koperasi tidak hanya sekadar lembaga ekonomi, namun juga lembaga pendidikan demokrasi sehingga koperasi akan mampu membangun mutual trust yang merupakan kunci bagi sebuah bangsa untuk membangun organisasi skala besar yang kuat. Dengan terbentuknya high trust society, maka agenda-agenda transformasi ekonomi dan sosial bangsa akan berjalan lebih baik.(*)

Ir. H. Tifatul Sembiring

Presiden PK Sejahtera