Senin, 19 November 2007

TEMASEK HARUS PILIH INDOSAT ATAU TELKOMSEL

Halaman Depan
Selasa, 20/11/2007
Temasek harus pilih Indosat atau Telkomsel
JAKARTA: Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menilai Temasek Holdings Pte Ltd telah melanggar UU Antimonopoli dan memiliki kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia, menekan harga saham PT Indosat Tbk dan PT Telkom.

Pada penutupan perdagangan di BEJ kemarin, harga saham Indosat dan Telkom turun masing-masing Rp400 dan Rp50 menjadi Rp8.400 dan Rp10.450. Bobot saham Telkom yang besar dalam perhitungan indeks berpengaruh pada indeks harga saham gabungan (IHSG) yang turun 0,82% ke level 2.646,81.

Dalam pembacaan keputusan kemarin, KPPU menyatakan kepemilikan silang Temasek pada Indosat dan Telkomsel melanggar Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Temasek memiliki 40,77% saham di PT Indosat Tbk melalui Indonesia Communcation Pte Ltd, sedangkan di PT Telkomsel, Temasek memiliki saham 35% melalui Singapore Telecom Mobile Pte Ltd. Kepemilikan silang itu merugikan pasar dan pelanggan telepon seluler. Sejak 2003-2006, pelanggan Telkomsel dan Indosat dirugikan Rp14,7 triliun-Rp30,8 triliun.

Dalam kasus kepemilikan silang itu, 10 pihak menjadi terlapor, yakni Temasek Holdings Pte, Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT), STT Communication Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holding Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte Ltd, SingTel, Singtel Mobile Pte Ltd, PT Telkomsel.

PT Telkomsel, kata pimpinan sidang Majelis Komisi KPPU Syamsul Ma'arif, sebagai pemimpin pasar telekomunikasi di dalam negeri telah menetapkan harga jasa telekomunikasi secara eksesif. Konsekuensinya, operator menikmati eksesif profit, sedangkan konsumen mengalami kerugian.

Mengingat PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel Tbk tercatat di New York Stock Exchange, Head of Research Recapital Securities Poltak Hotradero mengatakan otoritas bursa AS akan meminta penjelasan mengenai dampak keputusan, kekuatan legalnya, serta keterkaitan KPPU dengan pemerintah Indonesia.

Temporer

Head of Research Mega Capital Indonesia Felix Sindhunata menilai keputusan itu akan berdampak temporer terhadap kinerja kedua saham perusahaan tersebut. "Yang jadi masalah kepercayaan pemodal asing. Mereka memandang keputusan ini mengandung unsur politis. Untuk membuktikan itu tak terjadi, KPPU harus memberi penjelasan rinci."

Menyangkut iklim investasi, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menegaskan selama proses hukum sudah dilalui dengan benar, kekhawatiran hengkangnya investor tak perlu terjadi.

Sementara itu, Meneg BUMN Sofyan Djalil menegaskan instansinya tidak campur tangan atas keputusan KPPU. "Itu bukan sesuatu yang final, karena Temasek masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding."

Secara terpisah, Sekretaris Menneg BUMN Muhammad Said Didu meminta keputusan KPPU tidak dikaitkan dengan rencana pemerintah membeli kembali Indosat dari STT. Kuasa Hukum Temasek Todung Mulya Lubis menyatakan dia akan melakukan banding atas putusan KPPU itu. (06/Arif Pitoyo/Abraham Runga) (puji.lestari@bisnis.co.id/tri.dp@bisnis.co.id/suwantin.oemar@bisnis.co.id)

Oleh Puji Lestari, Tri D. Pamenan & Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: