Jumat, 16 November 2007

KEPUTUSAN KPPU SOAL TEMASEK SESUAI JADWAL

Umum
Jumat, 16/11/2007
'Keputusan KPPU soal Temasek sesuai jadwal'
JAKARTA: Meski pembahasan mengenai adanya dugaan monopoli Temasek Holdings (Pte) Ltd di Indosat dan Telkomsel berlangsung alot, keputusan final KPPU akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Sumber Bisnis di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan pembahasan mengenai adanya dugaan monopoli oleh Temasek itu selalu berlangsung alot.

"Setiap kali kami membahas mengenai adanya dugaan monopoli oleh Temasek, pasti alot," ujarnya tadi malam.

Namun, menurut dia, keputusan final KPPU akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yaitu 1-19 November 2007. "Artinya, tanggal 19 merupakan deadline bagi KPPU, sehingga apa pun hasilnya, keputusan final harus sudah diumumkan."

Sementara itu, kuasa hukum Singapore Technologies and Telemedia (STT) Pte Ltd Frans Hendra Winarta menilai laporan Squire, Sanders, and Dempsey (SSD) mengenai praktik monopoli yang dilakukan Temasek tidak dapat dijadikan patokan. Sebab, menurut dia, Indonesia memiliki hukum sendiri yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha.

"Undang-Undang Anti Monopoli tidak mendefinisikan ukuran saham mayoritas. Pengertian harafiah dari saham mayoritas adalah memiliki saham lebih dari 50% dalam perseroan," kata Frans dalam suratnya yang dikirimkan kepada Bisnis, pekan ini.

Frans menjelaskan SSD adalah sebuah kantor advokat, bukan lembaga hukum independen. Karena itu, dia meragukan SSD merupakan pihak yang independen dalam menerbitkan hasil risetnya menyangkut kasus Temasek di Indosat dan Telkomsel.

Sebelumnya diberitakan, hasil riset SSD menyimpulkan bahwa di Uni Eropa dan AS kasus yang terjadi pada Temasek Holdings di Indosat dan Telkomsel dikategorikan sebagai praktik monopoli.

Di PT Indosat Tbk, STT menguasai 41,94% saham, sedangkan SingTel memiliki 35% saham Telkomsel. STT dan SingTel adalah anak perusahaan Temasek.

Sumber Bisnis lainnya mengungkapkan keputusan final KPPU kemungkinan besar mengarah pada adanya indikasi monopoli menyangkut kepemilikan silang Temasek pada dua operator seluler utama dan terbesar di Indonesia itu.

Hal ini, menurut dia, didasarkan pada kesimpulan terakhir dari pemeriksaan KPPU bahwa BUMN Singapura itu memainkan peranan cukup besar melalui kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel.

Lebih dari itu, kata sumber tadi, STT dan SingTel dinilai ikut campur tangan dalam PT Indosat dan PT Telkom, sehingga turut memicu persaingan tidak sehat di antara keduanya.

Oleh Tri D. Pamenan & Cyrillus I. Kerong
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: