Jumat, 16 November 2007

BARU 16 PROVINSI PASOK MINYAK GORENG BERSUBSIDI

Perdagangan
Jumat, 16/11/2007
'Baru 16 prov. pasok minyak goreng bersubsidi'
JAKARTA: Departemen Perdagangan membantah proses pencairan dana subsidi minyak goreng curah memperlambat proses penyaluran yang diatur Permendag No. 44/2007 Tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng pada Masyarakat.

Sampai pertengahan November sekitar 16 provinsi melaksanakan program penyaluran minyak goreng bersubsidi.

Penyaluran subsidi minyak goreng yang ditujukan pada masyarakat miskin ditetapkan Rp2.500 per kg. Dana subsidi untuk 2007 dibebankan pada anggaran Depdag dalam APBN Perubahan yang mesti diselesaikan dalam dua bulan terakhir.

Sementara itu, pelaksanaan subsidi minyak goreng untuk periode berikutnya, berdasarkan Permendag tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng pada Masyarakat itu akan dibebankan pada APBN berikutnya.

Harga minyak goreng curah hingga November 2007 (Rp/kg)
BulanHargaBulanHarga
Januari6.399Juli8.550
Februari6.333Agustus9.073
Maret6.486September9.116
April7.165Oktober9.033
Mei8.291November*9.045
Juni8.786

Sumber: Departemen Perdagangan
Keterangan: * Rata-rata sampai dengan 12 November

"Tidak rumit kok [proses pencairan dana subsidi minyak goreng]. Dua hari bisa cair," kata Gunaryo, Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, di Jakarta kemarin.

Dia menuturkan hal itu terkait dengan keluhan proses pencairan dana subsidi minyak goreng yang dinilai rumit seperti yang terjadi di Kota Malang. Keluhan pencairan yang rumit itu mendorong distributor enggan bergabung dalam program tersebut. (Bisnis, 1 November).

Berdasarkan Permendag itu, pelaku usaha penyalur minyak goreng bersubsidi mengajukan penagihan penggantian besaran subsidi pada Depdag dengan melampirkan kuitansi penagihan dan berita acara verifikasi.

Meski Permendag No. 44/2007 itu dilengkapi dengan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, sejumlah daerah masih perlu menghadirkan pejabat dari Jakarta untuk menjelaskan pelaksanaan program penyaluran minyak goreng bersubsidi tersebut.

Penyaluran subsidi minyak goreng curah sebesar Rp2.500 per kg, setiap rumah tangga miskin yang terdata berhak membeli maksimal dua kg, relatif membantu masyarakat karena harga minyak goreng belum juga turun ke level yang diinginkan pemerintah.

Dari data Departemen Perdagangan harga minyak goreng curah pada 12 November rata-rata mencapai Rp9.096 per kg dengan harga tertinggi di Kupang Rp12.150 per kg dan terendah di Padang, Jambi, dan Pekanbaru Rp8.200 per kg.

Meski demikian, rata-rata hanya minyak goreng curah pada 12 November itu masih lebih rendah dibandingkan dengan harga akhir Agustus Rp9.250 per kg.

Peluang di Australia

Atase Perdagangan RI di KBRI Canberra Retno Kusumo Astuti mengatakan Indonesia berpeluang memenuhi kebutuhan pasar minyak mentah sawit (CPO) Australia karena ada permintaan dari importir negara itu sebesar 30.000 ton CPO per bulan untuk masa kontrak selama tiga tahun.

"Hanya saja, kita mungkin belum bisa memenuhi permintaan Australia itu karena tujuan ekspor CPO kita selama ini bukanlah Australia. Selain itu, ada pula kebijakan domestik untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri," katanya di Brisbane, Australia kemarin seperti dikutip Antara.

Permintaan Australia sebanyak 30.000 ton CPO dengan spesifikasi sesuai standar mereka setiap bulannya selama tiga tahun itu menunjukkan besarnya peluang ekspor CPO Indonesia ke negara berpenduduk 20,2 juta jiwa itu.

"Sejauh ini Indonesia hanya memasok sekitar 2% kebutuhan pasar Australia, sedangkan Malaysia memasok lebih dari 80%. Posisi Indonesia berada di urutan kedua setelah Malaysia."

Malaysia tidak hanya merajai pasar CPO (HS1511) tetapi juga minyak kelapa (HS1513) di Australia, sedangkan Indonesia yang sangat kaya akan kopra justru berada di urutan 17 negara pengekspor minyak kelapa ke Australia. (lutfi.zaenudin@bisnis.co.id)

Oleh Lutfi Zaenudin
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: