Senin, 04 Agustus 2008

Pengalihan personel BPKP kontraproduktif

Ekonomi Makro
Selasa, 05/08/2008
Pengalihan personel BPKP kontraproduktif
JAKARTA: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai usulan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengalihan personelnya ke kementerian dan lembaga negara serta pemda merupakan hal yang kontraproduktif.

Kepala BPKP Didi Widayadi menegaskan seharusnya dilakukan adalah mengukuhkan BPKP sebagai lembaga audit internal keuangan pemerintah secara penuh guna mengimbangi fungsi BPK selaku audit eksternal.

"Kami hanya memiliki 7.000 personel. Padahal kalau dialihkan seperti saran BPK, kebutuhannya hampir sekitar 21.000 orang. Ini menjadi kontraproduktif," tegasnya selepas seminar bertema Pembangunan Aparatur Negara di kantor Bappenas, kemarin.

Usul pengalihan personel BPKP ke kementerian dan lembaga (K/L) atau pemda sempat diucapkan Anggota BPK Baharuddin Aritonang. Dia menyatakan optimalisasi fungsi personel BPKP hanya maksimal jika sumber daya manusia di lembaga auditor internal pemerintah itu dialihkan. (Bisnis, 26 Juli)

Sebaliknya Didi menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengukuhkan BPKP sebagai lembaga audit internal secara menyeluruh karena fungsi ini sangat logis, seperti juga diterapkan di negara lain.

"BPKP akan menjadi lembaga auditor internal [secara penuh] yang melakukan pengawasan dan audit secara akuntabel dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," tambahnya.

Untuk keperluan itu, lanjutnya, pemerintah akan segera mengeluarkan dua peraturan presiden (perpres). Pertama, perpres mengenai sistem pengendalian keuangan internal pemerintah. Kedua, perpres tentang peran BPKP.

Oleh Dewi Astuti
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: