Minggu, 03 Februari 2008

Regulasi private equity fund segera terbit, Bapepam batas jumlah investasi di reksa dana khusus

Bursa
Senin, 04/02/2008
Regulasi private equity fund segera terbit
Bapepam batasi jumlah investor di reksa dana khusus
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana membatasi jumlah investor yang menanamkan modalnya melalui reksa dana tujuan khusus (private equity fund) di tiap manajer investasi (MI).

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan tiap satu MI hanya diperbolehkan mengelola dana dari maksimal 50 investor dalam produk reksa dana tujuan khusus yang dikeluarkan.

Ketentuan tersebut akan segera keluar dalam waktu dekat dan sedang menunggu persetujuan Ketua Bapepam-LK.

"Draft regulasi private equity fund baru saja saya teken hari ini [akhir pekan lalu]. Kami membatasi yang boleh membeli ini hanya investor yang ahli, terdidik, dan profesional dalam mengukur risiko," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia juga menuturkan Bapepam-LK berencana membatasi jumlah investor agar tidak lebih dari 50 investor untuk setiap produk.

Selanjutnya, dia menuturkan MI yang mengelola reksa dana tujuan khusus harus memiliki aset minimal Rp25 miliar dan minimal mempunyai satu pegawai besertifikat chartered financial analyst (CFA) yang ikut langsung mengelola reksa dana ini.

Djoko menuturkan Bapepam-LK masih meminta masukan publik mengenai isi aturan yang tercantum dalam penerbitan reksa dana tujuan khusus.

Analis reksa dana PT Infovesta Utama Rudiyanto mengatakan produk reksa dana tersebut tidak akan mengganggu pertumbuhan industri reksa dana konvensional.

"Reksa dana ini akan memperkaya pilihan investasi di Indonesia, seperti kehadiran reksa dana yang dapat diperdagangkan di bursa (exchanged traded bond/ ETF)." tuturnya.

Bahkan, lanjutnya, produk reksa dana tujuan khusus tersebut bisa menjadi solusi menyalurkan dana investasi dari pasar modal ke sektor riil secara langsung, seperti investasi di sektor infrastuktur maupun agrikultur.

Dia memperkirakan 90% dari MI sekarang memiliki kapasitas untuk menerbitkan reksa dana tujuan khusus seperti ketentuan Bapepam-LK.

"Mayoritas MI kecil pada kenyataannya juga mengelola dana-dana di luar reksa dana dalam jumlah besar, yakni discretionary fund."

Dicretionary fund adalah skema pengelolaan dana yang memungkinkan MI berwenang membuat keputusan investasi tanpa persetujuan pemilik dana terlebih dahulu.

Kendala klasik

Namun, Rudiyanto mengingatkan kendala klasik yang menghambat pengembangan produk baru reksa dana, yakni sosialisasi ke publik.

"Reksa dana ini jangan sampai seperti ETF yang sampai sekarang belum diserap publik karena minimnya pengetahuan."

Reksa dana tujuan khusus bisa dibelanjakan pada efek-efek yang tidak terdaftar di bursa ataupun investasi di sektor riil langsung. (04) (arif.gunawan@bisnis.co.id)

Oleh Arif Gunawan S.
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: