Minggu, 03 Februari 2008

Kasus aliran dan BI ke DPR

Umum
Senin, 04/02/2008
Kasus aliran dana BI ke DPR
KPK diduga gunakan pasal penyuapan
JAKARTA: Kasus dugaan penyimpangan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR periode 1999-2004 diperkirakan segera memunculkan beberapa tersangka baru, terutama dari kalangan parlemen.

Denny Indrayana, pengamat korupsi dari Fakultas Hukum UGM, menuturkan kemungkinan besar penyimpangan aliran dana BI ke DPR mengerucut pada pasal tentang penyuapan, karena program diseminasi sendiri pada prinsipnya baik.

"Saya kira arahnya adalah soal tuduhan penyuapan, dan ini berarti ada yang menyuap dan disuap," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM tersebut, paling sedikit tersangka baru berasal dari anggota atau mantan anggota DPR.

Denny menuturkan kemungkinan KPK telah menemukan bukti-bukti terjadinya penyimpangan dalam program diseminasi, dan itu bisa saja tidak semua pihak bakal menjadi tersangka.

"Masalahnya tinggal sejauh mana alat bukti yang didapat KPK. Kalau tak semua orang jadi tersangka, itu bukan berarti tebang pilih," katanya.

Dalam pemeriksaan KPK, dana yang digunakan BI dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar diduga mengalir ke Panitia Perbankan Komisi IX DPR periode 2003-2004 senilai Rp31,5 miliar.

Dana itu untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amendemen UU No. 23/1999 tentang BI, sedangkan sisanya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi, dan mantan deputi gubernur BI dalam kasus BLBI.

KPK telah menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus aliran dana ke DPR, bersama dua pejabat BI lainnya, yaitu Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (kini Kepala BI Surabaya).

Audit forensik

Dalam perkembangan lain, sejumlah pihak meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK melakukan audit khusus atau forensik terhadap kasus aliran dana BI senilai Rp100 miliar guna memastikan ke mana saja larinya 'uang panas' itu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Endin A.J. Soefihara menyatakan legislatif akan meminta BPK untuk melakukan audit investigasi untuk kasus aliran dana BI agar tidak memunculkan berbagai macam multipenafsiran dan simpang-siur isu.

"DPR akan meminta BPK untuk audit investigasi. Jadi, audit khusus atas itu semua, supaya tak ada simpang-siur isu," kata Endin dalam diskusi Pertaruhan Kredibilitas BI di Jakarta, akhir pekan lalu.

Tim Ahli Pusat Ekonomi Kerakyatan UGM Ichsanuddin Noorsy menyatakan kejanggalan yang perlu diungkapkan kepada publik dengan audit investigasi adalah larinya dana itu untuk apa saja. Pasalnya waktu itu isu BLBI juga sedang santer.

Direktur Executive Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri meminta KPK secara sporadis membersihkan BI dari oknum-oknum yang terlibat aliran dana BI dan BLBI agar kredibilitas lembaga itu terjaga. (11) (tomy.sasangka@bisnis.co.id)

Oleh Tomy Sasangka
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: