Selasa, 18 Maret 2008

Menkeu : Risiko krisis di AS sangat serius

Halaman Depan
Selasa, 18/03/2008
Menkeu: Risiko krisis di AS sangat serius
JAKARTA: Risiko krisis ekonomi di Amerika Serikat dinilai sudah sangat serius dan dapat mengubah seluruh proyeksi pertumbuhan ekonomi di dunia, di AS sendiri, dan Asia, termasuk Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai situasi ini dapat membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di bawah 6,4% seperti yang diasumsikan dalam RAPBN-P 2008.

Dia mengatakan pengumuman penurunan suku bunga diskonto yang dilakukan bank sentral AS, pada Minggu, yang merupakan hari libur, menggambarkan ancaman terhadap ekonomi AS sangat serius.

"Pertumbuhan 6,4% dengan risiko ke bawah lebih besar daripada risiko netralnya," katanya, saat rapat kerja dengan DPR, kemarin.

Dalam kondisi seperti ini, potensi terjadinya lonjakan harga produk di pasar akan sangat besar. Kenaikan harga ini terutama berpotensi terhadap barang-barang yang tidak diproteksi pemerintah. "Ini sedikit banyak akan menggerus daya beli masyarakat."

Bisa membengkak

Menkeu juga merujuk prediksi sejumlah kalangan memperkirakan kerugian sektor keuangan AS akibat subprime mortgage bisa mencapai Rp1.000 triliun dan jumlah ini bisa membengkak hingga Rp3.000 triliun. Padahal, angka perkiraan itu menggunakan asumsi paling pesimistis. Jika ini terjadi, krisis subprime telah mencapai 30% dari total produk domestik bruto AS yang mencapai Rp12.000 triliun.

Menghadapi situasi yang serba tidak pasti ini, lanjut Menkeu, pemerintah melihat perlunya melanjutkan penyusunan APBN-P dengan menggunakan asumsi-asumsi yang pasti untuk memudahkan pengelolaan.

Dalam pembahasan RAPBN-P 2008 dengan Panja Asumsi dan Penerimaan Panitia Anggaran DPR, pertumbuhan ekonomi disepakati 6,4%. Dalam APBN 2008, pemerintah mematok pertumbuhan 6,8%. (ahmad.muhibbuddin@bisnis.co.id)

Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia

Ingin jadi entrepreneur : Jawab dulu 7 pertanyaan ini ?

Opini
Selasa, 18/03/2008
Ingin jadi entrepreneur?
Jawab dulu 7 pertanyaan ini
Saya bersyukur kepada Tuhan telah mengarungi samudra entrepreneurship selama lebih dari 50 tahun dengan modal dana awal yang dapat dikatakan nol. Modal utama saya pertolongan Tuhan dan kecakapan entrepreneurship.

Dalam perjalanan panjang ber-entrepreneurship saya pernah mengalami berbagai perjalanan berliku, naik turun, gagal dan juga berhasil.

Oleh karena itu saya merasa bangga bila kemudian E&Y, sebuah organisasi dunia memberikan penghargaan menjadi E&Y Indonesia Entrepreneur of The Year 2007 setelah meneliti perjalanan hidup saya dan prestasi yang pernah saya capai.

Saya simpulkan entrepreneurship mengubah masa depan manusia jadi lebih baik dan menciptakan kemakmuran, mengingat latar belakang saya sebelumnya sebagai anak yatim dari keluarga sangat sederhana.

Sekitar 2 tahun yang lalu ketika saya mencapai usia 75 tahun saya memutuskan untuk menyebarkan dan membagikan seluas mungkin kecakapan entrepreneurship kepada masyarakat melalui Yayasan Ciputra Entrepreneur.

Saya berkeyakinan kuat cita-cita kemakmuran Indonesia bukan sebuah mimpi di siang hari bolong asalkan kita lahirkan banyak entrepreneur-entrepreneur baru yang sukses. Melalui Yayasan Ciputra Entrepreneur saya ingin wariskan kepada masa depan bangsa Indonesia yang saya cintai semangat dan kecakapan entrepreneurship.

Dalam rangka tujuan itu saya menyusun sebuah panduan 7 pertanyaan penguji untuk mereka yang ingin jadi seorang entrepreneur yang sukses.

Pertanyaan 1: Apakah Anda sangat passionate untuk jadi seorang entrepreneur?

Kalau Anda ingin berhasil dalam entrepreneurship Anda harus memiliki keinginan yang sangat besar, semangat baja dan percaya diri untuk jadi entrepreneur. Tidak bisa iseng-iseng untuk jadi entrepreneur, motivasi iseng-iseng tidak cukup kuat untuk menghadapi tantangannya. Anda harus rela dan berani bekerja dengan jam yang panjang, mencoba hal yang baru, tetap berusaha walau ditolak dan diabaikan, mau belajar dari kegagalan dan sebagainya.

Pertanyaan 2: Apakah Anda melihat sebuah kesempatan besar melayani pasar secara kreatif?

Kerap saya melihat banyak orang gagal dalam bisnis karena tidak melihat peluang secara kreatif. Mereka hanya meng-copy keberhasilan orang lain tanpa menambahkan nilai-nilai kreativitas ke dalam produknya.

Ada berapa banyak peluang itu sesungguhnya? Banyak sekali, tidak terhitung, masalahnya Anda harus melihatnya dengan kaca mata kreatif. Berapa banyak peluang yang Anda bisa lihat tergantung sejernih apa kaca mata kreativitas anda?

Inovatif

Pertanyaan 3: Apakah Anda memiliki sebuah produk inovatif yang ketika Anda tawarkan, prospek Anda tidak mampu mengatakan tidak?

Sebuah produk inovatif memberikan nilai tambah maksimum sedemikian rupa hingga konsumen tidak mampu mengatakan tidak ketika Anda menawarkannya.

Oleh karena itu verifikasi asumsi-asumsi anda, lakukan uji pasar dan perbarui terus ide Anda sampai anda yakin pelanggan tidak sanggup mengatakan tidak ketika anda menawarkannya.

Pertanyaan 4: Apakah Anda memiliki kapasitas untuk memenangkan persaingan secara efektif?

Pasar yang kita hadapi adalah pasar bebas yang membuka pintu lebar-lebar kepada persaingan. Ja-ngan pernah masuk ke sebuah pasar tanpa memperhitungkan apa yang sedang dan akan dilakukan oleh pesaing. Pastikan bahwa pelanggan akan memilih anda. Nasehat bisnis ini perlu anda pikir baik-baik, be better not behind, if you are not better be different. Kalau belum better dan belum different pekerjaan rumah anda belum selesai.

Pertanyaan 5: Apakah Anda tahu bagaimana menghasilkan produk atau jasa yang ingin Anda pasarkan dengan cara yang paling efisien?

Setelah Anda memastikan bahwa pelanggan dapat Anda capai dan bisa puaskan maka pihak selanjutnya yang Anda harus puaskan adalah pemegang saham dan karyawan perusahaan.

Mereka harus Anda layani dengan margin laba yang cukup untuk gaji dan dividen yang memuaskan. Oleh karena itu lakukanlah eksplorasi berbagai kemungkinan produksi yang termurah namun dengan kualitas yang terbaik.

Pertanyaan 6: Apakah Anda tahu bagaimana caranya mendanai keseluruhan usaha baru Anda dengan biaya termurah serta risiko terendah sementara hasil terbaik tetap dapat Anda da-patkan?

Ada berbagai cara untuk mendanai sebuah usaha baru dan ada beragam besar risiko yang bisa terjadi. Anda bisa meminjam uang dari keluarga, teman, tetangga atau dari bank. Anda bisa mengajak teman jadi pemegang saham atau mengundang modal ventura untuk ikut memulai usaha.

Setiap pilihan memiliki plus dan minus tersendiri, hasil akhir dan risiko yang berbeda. Oleh karena itu jangan hanya membuat sebuah model bisnis, kembangkan berbagai alternatif dan pilih yang terbaik.

Pertanyaan 7: Apakah Anda siap menghadapi tuntutan kerja keras, risiko gagal dan rugi? Tidak ada gading yang tak retak, tidak pernah ada rencana yang sempurna.

Dari pengalaman saya perubahan dapat terjadi kapan saja oleh karena itu penyesuaian-penyesuaian harus tetap dilakukan. Walaupun demikian risiko gagal atau rugi ataupun risiko malu karena gagal tetap ada. Lakukan kalkulasi sebelumnya dan pastikan Anda berani menghadapinya.

Oleh DR HC Ciputra
Pendiri Yayasan Ciputra Entrepreneur

Turbulensi financial global

Tajuk
Selasa, 18/03/2008
Turbulensi finansial global
Kondisi ekonomi dan finansial dunia makin parah. Di Tokyo, saham berjatuhan dan nilai tukar dolar AS terhadap yen melemah, mencapai di bawah 100 yen per US$. Ini kurs terendah dalam 12 tahun terakhir.

Dolar AS tidak hanya melemah drastis terhadap yen, tetapi hampir terhadap semua mata uang utama. Kalangan investor pun pesimistis dengan perekonomian AS, tempat krisis itu bermula.

Turbulensi dipicu oleh krisis subprime mortgages, yaitu skema utang untuk pembeli rumah berpendapatan rendah. Kredit perumahan berkualitas rendah itu menjadi penyebab kebangkrutan finansial banyak perusahaan sekuritas dan bank investasi.

Menanggapi hal itu, Chairman The Fed-bank sentral AS-Ben Bernanke menegaskan tidak dapat berbuat banyak untuk menolong keadaan.

Di Jepang sendiri, krisis finansial itu mengekori pergantian Toshihiko Fukui, gubernur bank sentral Jepang-Bank of Japan-yang jabatannya akan berakhir 19 Maret ini.

Seperti diketahui, kandidat yang diajukan PM Yasuo Fukuda, Toshiro Muto yang notabene deputi gubernur BoJ, ditolak oleh kaum oposisi di parlemen. Fukuda kini te-ngah mempertimbangkan untuk kembali mengajukan Muto atau mengajukan nama baru. Apa boleh buat, Fukuda harus meme-cahkan persoalan ini.

  • The Asahi Shimbun, 15 Maret
  • Manajemen Keuangan untuk si miskin

    Keuangan
    Selasa, 18/03/2008
    Manajemen keuangan untuk si miskin
    Kesabaran yang berlipat mungkin membantu Budi Soetjipto untuk menanti perubahan. Dia ingin tahu bagaimana pola pikir masyarakat miskin berganti soal pengaturan uang-setidaknya-dalam tiga tahun mendatang. Pelatihan digelar. Tujuannya sederhana, bagaimana cara menganggarkan uang dan menabung bagi mereka yang tergolong lemah finansial?

    "Mereka mungkin sudah tahu apa yang mereka inginkan," ujarnya. "Namun, tidak tahu bagaimana caranya."

    Budi adalah Kepala Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM-UI) sejak 2005. Institusi tersebut bergerak pada jasa manajemen, penelitian dan pelatihan. Pada 2007, Citi Foundation-yayasan milik Citi, bank asal Amerika Serikat-memberikan dana sekitar US$45.000 untuk menggelar 'Financial Education for The Poor', dengan menggandeng LM-UI.

    Program pelatihan itu diberikan kepada karyawan BPR, lembaga keuangan mikro (LKM), koperasi serta organisasi independen yang bergerak di sektor bisnis mikro. Mereka akan kembali mengajarkan materi itu kepada nasabah dari segmen masyarakat miskin. Citi Foundation dan LM-UI sama-sama menginginkan perubahan yang lebih baik.

    Tujuan jangka pendek adalah bergantinya pola pikir. Tentu saja, dari si miskin untuk mengelola keuangannya, sedangkan peningkatan kesejahteraan, menjadi target berikutnya. "Ini butuh waktu yang tidak sebentar. Mungkin memerlukan tiga tahun-lima tahun untuk melihat itu," tutur Budi.

    Pada tahun lalu, modul pendidikan berisi soal menganggarkan uang (budgeting) dan menabung (saving). Pelatihan digelar di Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung, dengan 25 peserta dari BPR, LKM, koperasi dan organisasi independen dengan fokus usaha mikro. Citi pun tetap berkomitmen. Yayasan itu kembali menggelontorkan dana US$86.000 tahun ini untuk program serupa.

    Makin miskin

    Shariq Mukhtar, Country Business Manager Citibank N.A, mengatakan masyarakat miskin kini menjadi semakin miskin akibat kesulitan memperoleh uang. Mereka juga dinilai tidak mampu membayar kebutuhan lainnya. Untuk itulah manajemen keuangan harus dimiliki setiap orang, termasuk orang miskin.

    Data Biro Pusat Statistik pada tahun lalu terdapat 37,17 juta orang Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah ini relatif menurun dibandingkan dengan 2006 yang mencapai 39 juta orang.

    Pendidikan pada 2008 akan menjangkau lebih banyak kota di luar Jawa, yaitu Denpasar, Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Tiga kota lainnya akan digelar di Pulau Sumatra. Program itu akan dilakukan pada Juni-Agustus 2008 dengan modul pelatihan serupa, yaitu anggaran keuangan dan menabung.

    Budi pun melakukan standardisasi bagi para pelatih. Selain itu, buku panduan dibuat agar tak cepat lupa. LM-UI juga terbuka untuk menerima pertanyaan dari peserta pendidikan. Efektivitas program, paparnya, paling tidak bisa dilihat keberanian masyarakat miskin meminjam uang di lembaga keuangan.

    Bagaimana dukungan Bank Indonesia?

    Ketut Sanjaya, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 2 membacakan sambutan Muliaman Hadad, Deputi Gubernur BI yang berhalangan hadir di acara peluncuran program itu. Bank sentral berharap program tersebut membantu masyarakat untuk membelanjakan uang secara bijak dan ditabung. Sementara perbankan, ungkap dia, diharapkan tak hanya melayani warga kaya. Ini yang disebutnya 'keseimbangan'.

    "Salah satu pilar perbankan adalah memberikan edukasi bagi nasabah," tegas Ketut. "Ini untuk jembatan nasabah-bank agar tidak terjadi eksploitasi."

    Kesuksesan itu tak hanya ditunggu LM-UI dan Citi. Susi Yulinda, Koordinator LSM Pendampingan Masyarakat Miskin di Bandung, mengungkapkan organisasi tersebut melatih warga binaannya untuk bertransaksi simpan-pinjam.

    Ini dilakukan setelah mendapat pelatihan LM-UI. Namun Susi maklum, keberhasilan tak dapat dicapai dalam kurun waktu singkat. Sesingkat pelatihan yang berlangsung tiga hari.

    "Ini belum dapat dilihat," tuturnya. (19) (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

    Oleh Anugerah Perkasa
    Wartawan Bisnis Indonesia

    Senin, 04 Februari 2008

    Antara Siaran Pers, Rahasia Bank dan UU Pajak

    Halaman Depan Senin, 04/02/2008 Antara siaran pers, rahasia bank & UU Pajak

    Sejumlah bankir tidak bisa menyembunyikan kegelisahannya meski Ditjen Pajak-melalui siaran pers Direktorat Penyuluhan dan Humas-menjamin kerahasiaan perbankan tetap terlindungi sesuai ketentuan perpajakan sebelumnya.

    Siaran pers Selasa pekan lalu itu tampaknya bertujuan meredam kegelisahan para bankir yang takut kehilangan nasabah akibat kerahasiaan bank diperlonggar.

    Kegelisahan kalangan perbankan muncul setelah Humas Depkeu mengeluarkan siaran pers tentang Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Ketentuan Merahasiakan, yang diteken Sri Mulyani Indrawati akhir Desember 2007.

    Siaran pers Depkeu

    Kalangan perbankan heboh karena siaran pers Biro Humas Depkeu No.07/ HMS/2008 tanggal 22 Januari 2008-yang diteken Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said-itu diberi judul Menkeu Berhak Mengetahui Data WP di Bank.

    Siaran pers itu tampaknya kurang membedakan antara data pihak ketiga (selain bank) yang bisa dibuka atas permintaan tertulis Dirjen Pajak dan penyidik pajak, dan data pihak ketiga khusus bank (Pasal rahasia bank) yang hanya bisa dibuka atas permintaan tertulis Menteri Keuangan.

    Tanpa membaca isi siaran pers itu, orang dengan mudah tergiring untuk masuk ke dalam persepsi bahwa pokok yang dibahas di Permenkeu ini adalah data bank, bukan data yang lain.

    Pada alinea pertama, misalnya, tertulis: Menkeu meniadakan kewajiban merahasiakan bagi pihak-pihak ketiga yakni bank, akuntan publik, notaris ...dan seterusnya .. guna keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak.

    Kalimat itu langsung disambung dengan kata-kata: Pihak-pihak ketiga, berdasarkan permintaan secara tertulis dari Dirjen Pajak atau penyidik atau Menkeu kepada Gubernur BI dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terkait kerahasian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti surat izin dari pihak yang berwenang.

    Kalau hanya membaca siaran pers tersebut, tanpa membaca Permenkeu Nomor 201/PMK.03/2007, jelas pembaca akan berkesimpulan bahwa Direktur Jenderal atau penyidik atau Menteri Keuangan bisa langsung mengajukan permintaan tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia.

    Kesimpulan ini semakin kuat karena pada alinea ketiga, Samsuar Said menulis: Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak, Penyidik, atau Menteri Keuangan sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas Wajib Pajak, (b) keterangan dan/atau bukti yang diminta, dan (c) maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti.

    Salah baca

    Permenkeu No. 201/PMK.03/2007 merupakan peraturan pelaksana atas Pasal 35 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mulai berlaku awal tahun ini.

    Siaran pers Ditjen Pajak, yang dimaksudkan untuk 'meluruskan' siaran pers Depkeu juga tidak sepenuhnya benar, meski tidak sekacau siaran pers Depkeu. Ditjen Pajak menyatakan secara umum ketentuan mengenai prosedur pengungkapan rahasia bank tidak ada yang berubah. Semua masih seperti yang dulu. Benarkah?

    Mungkin ada baiknya kita kaji, jika perlu, kata demi kata untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai masalah ini. Pertama, kita lihat bagaimana Pasal 35 pada UU KUP yang lama dan UU KUP yang baru.

    Pasal 35 UU KUP lama mengatur tentang kewajiban para pihak untuk memberikan data, bukti atau keterangan kepada Ditjen Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak atau penyidikan pajak. Pasal 35 UU KUP baru ada perubahan pasal sekaligus substansinya.

    Permintaan data tersebut tidak sebatas pada kegiatan pemeriksaan atau penyidikan pajak saja, tapi juga termasuk penagihan pajak.

    Siapa yang berhak meminta data tersebut? Baik UU lama maupun UU baru, dua-duanya menyebut Direktur Jenderal Pajak. Khusus untuk bank, yang bisa meminta adalah Menteri Keuangan melalui surat tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia.

    Selama ini, paling tidak sepengetahuan penulis, tidak ada peraturan menkeu yang mengatur secara khusus masalah ini. Pasal 35 UU KUP lama memang tidak mengamanatkan adanya peraturan Menkeu.

    Ini berbeda dengan UU KUP yang baru. Di sana jelas-jelas tertulis, tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terkait oleh kewajiban merahasiakan diatur dengan atau berdasarkan Permenkeu. Hasilnya, Menteri Keuangan pada 28 Desember 2007 menerbitkan peraturan nomor 201/PMK.03/2007.

    Yang menjadi "sumber masalah" adalah Pasal 1 ayat (3) yang selengkapnya berbunyi:

    Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari: Dirjen Pajak atau penyidik pajak; atau Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.

    Pasal 1 ayat (3) Permenkeu ini memang bisa ditafsirkan berbeda oleh pembuatnya.

    Ada kesan, bahwa semua kewajiban merahasiakan itu otomatis hilang atas permintaan tertulis dari Dirjen Pajak, penyidik pajak dan Menkeu. Kepala Biro Humas Depkeu tampaknya termasuk yang mempunyai kesan demikian.

    Namun, bisa juga mempunyai arti lain (dan mudah-mudahan ini yang benar) bila diterjemahkan dengan lebih hati-hati. Haruf a (Dirjen Pajak dan penyidik pajak) khusus untuk data pihak ketiga kecuali bank, sedangkan huruf b (wewenang Menteri Keuangan) berlaku bila menyangkut kerahasiaan bank.

    Meski demikian, memang ada beberapa catatan atas materi Permenkeu ini yang tampaknya kurang selaras dengan UU KUP. Catatan tersebut di antaranya adalah:

    Pertama, UU menyebutkan permintaan data tersebut hanya dalam rangka pemeriksaan pajak, penyidikan pajak dan penagihan pajak. Namun dalam Permenkeu No.201/PMK.03/2007 disebutkan (1) pemeriksaan pajak, (2) pemeriksaan bukti permulaan, (3) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan (4) penagihan pajak. UU KUP tidak menyebut "pemeriksan bukti permulaan".

    Kedua, Permenkeu ini memperluas pihak yang bisa meminta data, termasuk penyidik pajak. Padahal UU hanya menyebut Dirjen Pajak. Penyidik pajak sama sekali tidak disebut. (parwito @bisnis.co.id)

    Oleh Parwito
    Wartawan Bisnis Indonesia

    Minggu, 03 Februari 2008

    Blunder dan Malapetaka TErbesar TErkait BLBI

    BLUNDER DAN MALAPETAKA TERBESAR TERKAIT BLBI : O.R. (Artikel 5)
    Minggu, 27 Januari 08

    PENERBITAN SURAT UTANG PEMERINTAH SEJUMLAH RP. 430 TRILYUN DENGAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN BUNGA SEBESAR RP. 600 TRILYUN

    Bank-bank yang tidak ditutup dinilai oleh IMF. Yang kecukupan modalnya atau Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya antara minus 25 % atau lebih baik harus dinaikkan sampai menjadi 8 % sesuai dengan ketentuan Bank for International Settlement (BIS) di Bazel, Swiss.

    Caranya ialah menaikkan modal ekuitinya, karena CAR adalah Modal Ekuiti dibagi dengan Asset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR). Karena pemerintah tidak mempunyai uang tunai untuk menaikkan Ekuiti, maka sebagai penggantinya diterbitkan Surat Utang yang diinjeksikan kepada bank-bank tersebut sampai CAR-nya mencapai 8%.

    Jumlah keseluruhan Rp. 430 trilyun. Surat utang yang khusus diterbitkan untuk meningkatkan CAR bank-bank sampai memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BIS dan diwajibkan oleh IMF ini disebut Obligasi Rekapitalisasi Perbankan atau Obligasi Rekap (OR).

    Sebagaimana layaknya surat utang, OR juga mengandung kewajiban pembayaran bunga. Bunga yang dibayarkan kepada bank-bank yang memiliki OR ini juga dimaksud untuk memberi subsidi kepada bank-bank yang sedang menderita kerugian.

    Jadi OR mempunyai dua fungsi. Yang pertama yalah meningkatkan kecukupan modal atau solvency. Yang kedua untuk memperoleh pendapatan bunga, agar bank tidak menderita kerugian. Segera saja timbul pertanyaan, apakah OR yang dimaksud untuk meningkatkan kecukupan modal sampai 8 % sesuai dengan formula yang ditetapkan oleh BIS dengan sendirinya akan memberikan pendapatan bunga, sehingga rugi/laba bank impas? Tidak rugi dan tidak untung? Jelas tidak. Masalah ini akan saya bahas tersendiri.

    OR MEMBANGKRUTKAN KEUANGAN NEGARA

    Kalau setiap lembar dari OR dibayar tepat pada waktunya oleh pemerintah, kewajiban pembayaran bunganya sebesar Rp. 600 trilyun. Maka pemerintah tidak dapat menghindar dari kewajiban pembayaran utang OR yang diciptakan beserta kewajiban pembayaran bunga yang melekat pada OR tersebut. Bagaimana kalau pada tanggal jatuh temponya OR ternyata tidak dapat dibayar karena pemerintah tidak cukup mempunyai uang? Pembayarannya akan ditunda dengan menerbitkan surat utang baru untuk membayar OR yang sudah jatuh tempo. Bagaimana gambarannya?

    3 staf sekretariat dari BPPN, yaitu Gatot Arya Putra, Ira Setiati dan Dan Damayanti di tahun 2002 mengembangkan sebuah skenario dalam tiga buah tulisan. Yang pertama dan kedua sempat dimuat dalam Bulletin resmi BPPN berjudul “Analisa Ekonomi”. Yang ketiga dilarang terbit. Namun mereka mengirimkannya kepada saya selaku Kepala Bappenas dengan nama pengirim “Kami yang peduli kepada bangsa ini”. Saya gandakan dan bagikan kepada para anggota DPR dan pers. Mereka bertiga langsung dipecat. Apa yang ditulis oleh mereka sehingga dilarang terbit, dan kemudian dipecat?

    Seperti dikatakan tadi, dengan jumlah kewajiban pembayaran yang demikian besarnya, juga besar kemungkinannya bahwa pemerintah tidak akan mempunyai cukup uang untuk membayarnya tepat pada tanggal jatuh temponya. Atas dasar ini, ketiga staf BPPN tersebut mengembangkan enam buah skenario tentang sampai berapa besar membengkaknya kewajiban pemerintah membayar cicilan utang pokok beserta bunganya.

    Skenario terbaik ialah kalau setiap lembar OR dapat dibayar tepat pada waktunya. Dalam hal ini, kewajiban pemerintah sebesar Rp. 1.030 trilyun, yaitu Rp. 430 trilyun utang pokok dan Rp. 600 trilyun bunga.

    Skenario terburuk ialah kalau setiap lembar OR yang jatuh tempo ditunda pembayarannya dengan satu tenor yang sama, yaitu ditunda dengan jangka waktu yang sama dengan yang pertama kalinya diterbitkan. Dalam hal ini, bunganya akan membengkak luar biasa besarnya, sehingga jumlah kewajiban pembayarannya akan mencapai Rp. 14.000 trilyun.

    Menteri Keuangan ketika itu, Boediono telah mencapai kata sepakat dengan DPR tentang penataan ulang jadwal pemerintah membayar OR yang disebutnya dengan istilah reprofiling. Kesimpulannya, dengan reprofiling tersebut, kewajiban pembayaran oleh pemerintah akan membesar dengan Rp. 860 milyar per tahun selama 8 tahun.

    Bagaimana hasilnya sampai sekarang sama sekali tidak jelas. Yang kita baca ialah diterbitkannya surat utang negara terus menerus. Posisi utang negara, terutama yang berkaitan dengan OR tidak pernah diumumkan dengan jelas.

    Seperti kita ketahui, yang sangat memberatkan keuangan negara sehingga boleh dikatakan sudah bangkrut ialah porsi pembayaran cicilan utang pokok dan bunga yang rata-rata 25 % dari APBN.

    JALAN PIKIRAN YANG KONYOL DALAM MENGEJAR SOLVENCY DAN RENTABILITAS SEKALIGUS

    Seperti telah ditulis tadi, apakah penerbitan OR dengan jumlah yang dimaksud untuk memenuhi kecukupan modal atau CAR sampai 8 % dengan sendirinya juga memenuhi kebutuhan menutup kerugian bank sampai jumlah yang tidak berlebihan atau kekurangan ?

    Ternyata tidak. Secara teoritis dan logis saja bisa dikatakan bahwa tidak mungkin sama. Kalaupun pernah sama, itu sebuah kebetulan yang luar biasa.

    Penyuntikan bank dengan OR dimaksud untuk memperbaiki kecukupan modal dengan surat utang. Maka jumlah dari keseluruhan surat utangnya yang bernama OR ditentukan sebesar angka yang membuat CAR 8 %. Tingkat suku bunga yang berlaku buat OR ditentukan yang sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku. Apakah tingkat suku bunga ini lantas mesti menghasilkan pendapatan bunga yang impas dengan kerugian bank supaya bank tidak merugi atau istilahnya IMF ketika itu, bank tidak “bleeding” lagi?

    Saya membuat analisis dari Neraca per 31 Desember 2002 dari 10 bank yang menerima OR paling banyak. Setelah tanggal tersebut analisis sangat sulit dibuat, karena laporan keuangan bank-bank yang menerima OR mengkaburkan pendapatan bunga dari OR. Artinya dicampur aduk dengan pendapatan-pendapatan lainnya, sehingga tidak bisa diperoleh angka yang khusus merupakan pendapatan bunga dari OR.

    Analisis dalam bentuk Tabel adalah sebagai berikut.

    Kerugian Bank-Bank Rekap Bila Bunga O.R Dicabut
    (per 31 Desember 2002)

    (1)

    (2)

    (3)

    (4)

    (5)

    No

    Bank

    Laba(Rugi)
    Bersih
    (dalam jutaan)

    Bunga O.R
    (dalam jutaan)

    Laba(Rugi) Tanpa Bunga O.R
    (dalam jutaan)

    1

    Bank Mandiri

    5.809.970

    21.434.822

    (15.624.852)

    2

    Bank Negara Indonesia

    2.510.653

    7.537.490

    (5.026.837)

    3

    Bank Rakyat Indonesia

    1.469.670

    3.735.770

    (2.266.100)

    4

    Bank Tabungan Negara

    303.043

    1.844.796

    (1.541.753)

    5

    Bank Internasional Indonesia

    131.876

    2.207.806

    (2.075.930)

    6

    Bank Danamon

    989.284

    3.331.297

    (2.342.013)

    7

    Bank Permata

    (847.855)

    1.106.363

    (1.954.218)

    8

    Bank Niaga

    76.593

    1.134.047

    (1.057.454)

    9

    Bank Lippo

    192.564

    739.755

    (547.191)

    10

    Bank Central Asia

    3.400.066

    8.591.568

    (5.191.502)

    Jumlah

    14.035.864

    51.663.714

    (37.627.850)

    Kita lihat bahwa dari sepuluh bank yang menerima OR sampai kecukupan modalnya memenuhi syarat ternyata pendapatan bunga yang diperoleh kelebihan banyak kalau sekedar hanya dimaksud untuk menutup kerugian supaya impas, atau supaya bank berhenti bleeding.

    Kita lihat Bank Mandiri dari Tabel ini. Perolehan pendapatan bunga dari OR yang disuntikkan sebesar Rp. 21,435 trilyun. Kerugiannya Rp. 15,625 trilyun. OR yang disuntikkan kepada Bank Mandiri tidak hanya membuat Bank Mandiri berhenti bleeding, tetapi memperoleh laba sebesar Rp. 5,810 trilyun, karena disubsidi sebesar Rp. 21,435 trilyun dalam bentuk bunga OR.

    Sekarang kita perhatikan BCA (no. 10 dalam Tabel). BCA merugi Rp. 5,192 trilyun. Tetapi injeksi OR sebesar Rp. 60 trilyun membuahkan pendapatan bunga sebesar Rp. 8,592 trilyun, sehingga akhirnya membukukan laba sebesar Rp. 3,4 trilyun. Bank ini akhirnya dijual dengan nilai sebesar Rp. 10 trilyun saja. Tentang ini saya bahas tersendiri.

    KEKONYOLAN FORMULA MENGHITUNG KECUKUPAN MODAL DAN AKIBATNYA

    Kecukupan Modal atau yang dinamakan CAR adalah Modal Ekuiti dibagi dengan Asset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR). Komponen dari ATMR bermacam-macam, dan karena itu, resikonya juga bermacam-macam. Caranya BIS menentukan resiko buat Indonesia sangat aneh.

    Semua asset berupa pemberian kredit kepada perusahaan resikonya dianggap 100 % tanpa peduli seberapapun bonafidnya perusahaan yang memperoleh kredit.

    Akibatnya, semakin bank yang disehatkan oleh pemerintah berhasil, semakin memburuk CAR-nya. Penjelasannya sebagai berikut.

    Andaikan pada satu waktu tertentu ATMR sebesar Rp. 1,25 trilyun dan modal ekuitinya Rp. 100 milyar. Kalau dihitung, CAR-nya 8 %, yaitu Rp. 100 milyar dibagi dengan Rp. 1,25 trilyun dikali 100 %. Setelah ini, ceteris paribus, bank berhasil menarik deposito dan tabungan sebesar Rp. 5 trilyun yang seluruhnya disalurkan dalam bentuk kredit kepada perusahaan-perusahaan sangat bonafid. Modal ekuiti tidak bertambah, tetapi ATMR ketambahan Rp. 5 trilyun, sehingga perhitungan CAR menjadi Rp. 100 milyar dibagi dengan Rp. 6,25 trilyun, yaitu ATMR lama sebesar Rp. 1,25 trilyun ditambah dengan pemberian kredit baru sebesar Rp. 5 trilyun. CAR-nya menjadi Rp. 100 milyar dibagi dengan Rp. 6,25 trilyun dikali 100 % atau 1,6 %. Memang ini kondisi ceteris paribus, sedangkan kenyataannya tidak. Laba bersih ditambahkan pada modal ekuiti yang dampaknya memperbesar CAR. Betul, tetapi membutuhkan waktu, terjadi time lag, sedangkan penarikan deposito dan tabungan berjalan terus yang harus sesegera mungkin disalurkan ke sektor produktif, bukannya dibelikan SBI atau apa saja yang dijamin oleh pemerintah kalau mau dikatakan sehat.

    Maka bank-bank tidak mau memberi kredit, maunya membeli SBI, karena SBI dan sejenisnya dianggap resikonya nol, sehingga tidak menurunkan CAR. Herankah kalau Loan to Deposit Ratio (LDR) setelah sekian lamanya tetap saja rendah? Dan herankah kalau di masa mendatang keuangan negara akan tetap saja sangat-sangat berat?

    Sudah konyol seperti ini, Bank Indonesia yang independen merasa perlu terus menerus menerbitkan SBI dengan tingkat suku bunga yang menarik. Kecuali memberikan pendapatan kepada bank-bank yang mempunyai likuiditas tanpa bekerja, BI juga mengeluarkan sangat banyak uang untuk membayar bunga SBI. Berapa seluruhnya juga sangat sulit ditelusuri, karena BI tidak pernah pro aktif memberikan angka-angkanya secara transparan.

    Yang memberatkan APBN kita itu perbankan yang prinsip-prinsip pengelolaannya didasarkan atas resep-resep IMF dan ketentuan-ketentuan BIS, bukan naiknya harga minyak dunia ! Jadi subsidi terbesar diberikan kepada perbankan. Pertama BLBI, lantas OR beserta bunganya, blanket quarantee, penentuan CAR yang asetnya beresiko nol kalau ada dukungan dari pemerintah dalam bentuk apa saja. Kenaikan harga minyak dunia tidak berdampak sama sekali pada pengeluaran pemerintah. Yang benar kalau diperdebatkan apakah harga BBM di Indonesia tidak terlalu murah ? Ini sangat berlainan dengan mengatakan bahwa semakin tinggi harga minyak dunia, semakin besar pengeluaran tunai pemerintah! Pengeluaran pemerintah tidak ada, sebaliknya, tengok APBN. Semua pos migas kalau digabung menunjukkan angka surplus. Inilah nasibnya bangsa yang tidak merdeka lagi dalam berpikir !

    LAGI-LAGI PIKIRAN YANG BENAR DAN BAIK TIDAK DIGUBRIS

    Penerbitan OR untuk memenuhi persyaratan BIS dalam CAR memang dipaksakan oleh IMF. Akibatnya adalah kewajiban pembayaran utang OR beserta bunganya yang boleh dikatakan membangkrutkan keuangan negara entah sampai kapan.

    Sedikit orang yang mengerti dan memahaminya telah berbuat sekuat tenaga untuk menghindarinya. Semua upaya mereka gagal karena kuatnya pengaruh Berkeley Mafia. Yang pertama menyadari adalah Prof. Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangannya Gus Dur dan saya sendiri selaku Menko EKUIN-nya.

    Kami berdua telah sepakat bahwa OR ditarik kembali oleh pemerintah tanpa membuat banknya bangkrut sebelum dijual kepada swasta atau diprivatisasi, yang juga merupakan persyaratan IMF.

    OR adalah piutang dari bank-bank yang telah menjadi milik pemerintah kepada pemerintah. Atau pemerintah berutang kepada bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah sendiri. Jadi ibaratnya utang dari kantong kiri kemeja satu orang kepada kantong kanan dari kemeja yang sama. Maka urusannya hanya bagaimana tekniknya. Teknik atau cara penarikannya termasuk domain sub ilmu pengetahuan yang sama sekali tidak dipahami oleh para teknokrat Berkeley Mafia maupun teknokrat IMF. Atau mungkin mereka memahaminya, tetapi sengaja mau mengobral bank-bank dengan harga murah seraya membangkrutkan keuangan negara.

    Cara mengeluarkannya yang pertama kali disepakati antara Menkeu (ketika itu) Bambang Sudibyo dan KKG secara diam-diam adalah mengganti OR dengan apa yang kami namakan zero coupon bond (ZCB). Ini adalah dokumen semacam obligasi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Isinya jaminan pemerintah bahwa CAR senantiasa memenuhi persyaratan BIS. Tetapi ZCB tidak mengandung kewajiban pembayaran bunga. Isinya hanya angka yang harus dianggap sebagai Modal Ekuiti agar CAR-nya 8 %. Jadi ZCB adalah dokumen jaminan pemerintah untuk membawa solvency bank pada persyaratan IMF. Tetapi ZCB sama sekali tidak mengandung kewajiban membayar bunga kepada pemegangnya. Bank yang merugi atau bleeding dibuat impas dengan subsidi tunai oleh pemerintah setiap bulannya yang jumlahnya persis sama dengan kerugiannya.

    Semua bank diberi tenggang waktu 5 tahun untuk menjadi sehat atas kekuatan sendiri. Kalau tidak ditutup, dan kalau sudah sehat atas kekuatan sendiri, ZCB ditarik. Kalau penyehatan harus dicapai melalui privatisasi lebih baik. Tetapi ini berarti bahwa pembeli bank harus menginjeksi dengan uang segar yang tunai untuk secara riil meningkatkan modal ekuitinya.

    Setelah itu, para ahli dalam bidang keuangan dan perbankan berdasarkan idealisme mengembangkan 6 (enam) alternatif solusi menarik OR sebelum bank dijual berikut OR-nya. Kesemua pikiran ini dimuat di Kompas tanggal 26 dan 27 Agustus 2002. Setelah itu dibukukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dibagikan kepada semua anggota DPR, Bank Dunia, para Menteri dan Pers. Tim para ahli ini terdiri dari Dr. Dradjat Wibowo sebagai koordinator dan para anggotanya adalah : Anthony Budiawan, Dandossi Matram, Djoko Retnadi, Eko B. Supriyanto, Elvyn G. Masassya, Ito Warsito dan Lenny Sugihat.

    Semuanya tidak digubris walaupun akibatnya kita rasakan sendiri sampai sekarang, yaitu mengeluarkan uang sebesar sekitar 25 % dari APBN entah sampai kapan.
    Motifnya hanya satu, yaitu patuh pada IMF secara mutlak dan habis-habisan.

    Prinsip dan inti pikiran Zero Coupon Bond yang sama sekali tidak diugbris sebagai cara untuk menarik kembali OR adalah sama dengan Capital Maintenance Note yang berasal dari pikirannya Paul Volcker yang diterapkan untuk menyelesaikan masalah sengketa BLBI antara BI dan Menteri Keuangan. Apa lagi sebabnya kalau bukan mental inlander yang hanya bisa menerima pikiran orang berkulit putih?

    BANK-BANK DIJUAL DENGAN OR DI DALAMNYA

    Akhirnya tanpa ada selembarpun OR yang ditarik kembali, bank-bank eks swasta yang di dalamnya masih mengandung OR atau tagihan kepada pemerintah dalam jumlah besar dijual kepada swasta. Banyak swasta asing yang membelinya dengan harga murah.

    OR-nya segera dijual kepada publik, sehingga pemerintah sudah tidak bisa mengenali lagi kepada siapa berutang.

    Contoh yang paling spetakuler adalah penjualan BCA dengan nilai Rp. 10 trilyun. Pembelinya memiliki BCA yang mempunyai tagihan dalam bentuk OR kepada pemerintah sebesar Rp. 60 trilyun.

    Sekarang setelah telat mikir sekitar 7 tahun, seperti halnya dengan perhatian terhadap BLBI beserta malapetakanya, orang baru menyadari betapa tidak masuk akal dan betapa pemerintah dirugikan dengan penjualan BCA, yang sangat bisa dihindari

    Oleh Kwik Kian Gie

    Regulasi private equity fund segera terbit, Bapepam batas jumlah investasi di reksa dana khusus

    Bursa
    Senin, 04/02/2008
    Regulasi private equity fund segera terbit
    Bapepam batasi jumlah investor di reksa dana khusus
    JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana membatasi jumlah investor yang menanamkan modalnya melalui reksa dana tujuan khusus (private equity fund) di tiap manajer investasi (MI).

    Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan tiap satu MI hanya diperbolehkan mengelola dana dari maksimal 50 investor dalam produk reksa dana tujuan khusus yang dikeluarkan.

    Ketentuan tersebut akan segera keluar dalam waktu dekat dan sedang menunggu persetujuan Ketua Bapepam-LK.

    "Draft regulasi private equity fund baru saja saya teken hari ini [akhir pekan lalu]. Kami membatasi yang boleh membeli ini hanya investor yang ahli, terdidik, dan profesional dalam mengukur risiko," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.

    Dia juga menuturkan Bapepam-LK berencana membatasi jumlah investor agar tidak lebih dari 50 investor untuk setiap produk.

    Selanjutnya, dia menuturkan MI yang mengelola reksa dana tujuan khusus harus memiliki aset minimal Rp25 miliar dan minimal mempunyai satu pegawai besertifikat chartered financial analyst (CFA) yang ikut langsung mengelola reksa dana ini.

    Djoko menuturkan Bapepam-LK masih meminta masukan publik mengenai isi aturan yang tercantum dalam penerbitan reksa dana tujuan khusus.

    Analis reksa dana PT Infovesta Utama Rudiyanto mengatakan produk reksa dana tersebut tidak akan mengganggu pertumbuhan industri reksa dana konvensional.

    "Reksa dana ini akan memperkaya pilihan investasi di Indonesia, seperti kehadiran reksa dana yang dapat diperdagangkan di bursa (exchanged traded bond/ ETF)." tuturnya.

    Bahkan, lanjutnya, produk reksa dana tujuan khusus tersebut bisa menjadi solusi menyalurkan dana investasi dari pasar modal ke sektor riil secara langsung, seperti investasi di sektor infrastuktur maupun agrikultur.

    Dia memperkirakan 90% dari MI sekarang memiliki kapasitas untuk menerbitkan reksa dana tujuan khusus seperti ketentuan Bapepam-LK.

    "Mayoritas MI kecil pada kenyataannya juga mengelola dana-dana di luar reksa dana dalam jumlah besar, yakni discretionary fund."

    Dicretionary fund adalah skema pengelolaan dana yang memungkinkan MI berwenang membuat keputusan investasi tanpa persetujuan pemilik dana terlebih dahulu.

    Kendala klasik

    Namun, Rudiyanto mengingatkan kendala klasik yang menghambat pengembangan produk baru reksa dana, yakni sosialisasi ke publik.

    "Reksa dana ini jangan sampai seperti ETF yang sampai sekarang belum diserap publik karena minimnya pengetahuan."

    Reksa dana tujuan khusus bisa dibelanjakan pada efek-efek yang tidak terdaftar di bursa ataupun investasi di sektor riil langsung. (04) (arif.gunawan@bisnis.co.id)

    Oleh Arif Gunawan S.
    Bisnis Indonesia