| Kamis, 12/06/2008 |
| Pejabat Depkeu tinggalkan BUMN |
| JAKARTA: Para pejabat eselon I di Departemen Keuangan beramai-ramai melepaskan jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN dengan alasan menjalankan reformasi birokrasi. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk menghindari konflik kepentingan, seluruh pejabat Depkeu konsisten menjaga amanah jabatan. Dia mengingatkan reformasi birokrasi bertujuan menata staf Depkeu untuk memiliki kepastian dalam menjalankan tugas sekaligus kewajaran dalam hal penghasilan. "Mereka patut mendapatkan remunerasi yang cukup. Tapi yang lebih penting lagi, mereka tidak mendapatkan beban tugas yang lain," tutur Menkeu kemarin. Kesediaan melepas jabatan rangkap pertama kali disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di hadapan wartawan. Dia mundur dari posisi komisaris utama PT Bursa Efek Indonesia yang baru dijabat beberapa hari. Darmin mengaku telah mengkaji kembali posisinya sebagai komisaris utama BEI, meski persoalan rangkap jabatan itu masih bisa diperdebatkan. "Ada yang bilang bisa, tapi situasi ini bukan sekadar soal benar atau tidak benar. Situasi ini perlu wisdom lebih. [Dengan] kebijaksanaan yang lebih tinggi, mendukung reformasi yang kita laksanakan, jadi saya akan mengundurkan diri," ujar Darmin. Masalah jabatan rangkap kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan aturan ini kepada Kementerian Negara BUMN. Selain ketidakwajaran jumlah penghasilan, KPK juga menyoroti conflict of interest yang timbul dari jabatan rangkap. Menjawab permintaan KPK itu, Depkeu dan Kementerian Negara BUMN sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang aturan rangkap jabatan pada bulan ini (Bisnis, 7 Juni). Keputusan Darmin itu diikuti oleh sejumlah pejabat eselon I Depkeu. Sekjen Depkeu Mulia Nasution yang ditemui seusai rapat Panitia Anggaran DPR menegaskan, "Semua [pejabat eselon I Depkeu] tanpa kecuali." Dirjen Anggaran Depkeu Achmad Rochjadi mengaku akan mundur dari jabatan Komisaris PT Pertamina. "Kami semua juga ikut. Arahnya seperti itu." Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengungkapkan dia jauh lebih awal mundur dari jabatan komisaris di salah satu BUMN (PT Krakatau Steel) sejak 1 Juni 2008. Selain karena alasan reformasi birokrasi, kode etik di Ditjen Bea dan Cukai membuat Anwar ikhlas melepas posisi penting di luar tugas kesehariannya sebagai pejabat eselon I Depkeu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu Anggito Abimanyu berjanji segera mengajukan pengunduran diri melalui RUPS PT Telkom Tbk. Dia juga meminta BUMN itu menggunakan gajinya yang tidak diambil sejak program reformasi birokrasi diterapkan untuk program kegiatan bina lingkungan. "Saya akan mundur secara kesatria, sooner or later." Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo menyatakan mundur dari jabatan komisaris PT Pos Indonesia. Begitu pula Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo yang mundur dari jabatan komisaris utama PT Jasa Raharja. "Jika itu memang keputusan pimpinan, kami mengikutinya," ujarnya kepada Bisnis, tadi malam. Pernyataan senada disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto yang menjabat komisaris utama PT Garuda Indonesia dan komisaris Bank Tabungan Pensiunan Nasional. Kepala Bapepam-LK Fuad Rachmany dan Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto tidak mengangkat telepon saat dikonfirmasi Bisnis. Tugas negara Sebaliknya, Kementerian Negara BUMN justru mengisyaratkan akan mempertahankan sejumlah pejabatnya yang menjadi komisaris di perusahaan negara. Sekretaris Kementerian Negara BUMN M. Said Didu mengatakan penetapan komisaris di perusahaan pelat merah merupakan penugasan dari negara. "Penetapan komisaris berbasis asas manfaat bagi negara, karena kami harus menjaga kepentingan negara yang ada di beberapa perusahaan milik negara," ujarnya kepada Bisnis, tadi malam. Said memastikan tidak ada penempatan komisaris di BUMN yang melanggar ketentuan. "Penempatan komisaris BUMN mengacu pada regulasi yang berlaku, baik di pasar modal dan perbankan maupun di sejumlah tempat lain." Dia menjelaskan ada penempatan komisaris yang bersifat sementara, mengingat kinerja BUMN yang jelek, sehingga diperlukan orang yang bisa mengawasi perusahaan tersebut. (16) (ahmad.muhibbuddin@bisnis.co.id/munir.haikal@bisnis.co.id/aprilian.hermawan@bisnis.co.id) Oleh Ahmad Muhibbuddin, M. Munir Haikal & Aprilian Hermawan |
Kamis, 12 Juni 2008
Pejabat Depkeu tinggalkan BUMN
Manajer Investasi Tinggalkan Reksa Dana Saham
| Bursa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kamis, 12/06/2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| MI tinggalkan reksa dana saham | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| JAKARTA: Pelaku industri reksa dana mulai mengurangi peluncuran produk baru reksa dana, menyusul tingginya volatilitas pergerakan saham di bursa. Faktor risiko investasi mengubah peta industri tersebut. Data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) per Mei menyebutkan tren penerbitan produk baru reksa dana tahun ini bergeser dari reksa dana saham ke reksa dana terproteksi. Hingga akhir Mei, manajer investasi (MI) menerbitkan sebelas produk reksa dana terproteksi, sehingga total produk ini yang beredar di pasar sebanyak 37. Di sisi lain, reksa dana saham baru hanya diluncurkan dua MI, yakni PT Trimegah Securities Tbk dan PT Fortis Investment Management. Analis senior reksa dana PT Infovesta Utama Rudiyanto menilai perubahan angin investasi pasar modal mengubah orientasi penjualan produk reksa dana baru. Terlebih, otoritas pasar modal kini mengharuskan produk baru memiliki dana kelolaan minimum Rp25 miliar dalam 90 hari.
"Pelaku industri tentu saja melihat tren pasar. Kalau MI nekat menjual produk reksa dana saham, tapi ternyata tidak laku, ya repot karena tidak bisa memenuhi ketentuan Bapepam-LK," tuturnya kepada Bisnis, kemarin. Krisis keuangan dan kenaikan harga minyak mentah dunia, lanjutnya, membuat profil risiko investasi saham meningkat, yang dibarengi kenaikan imbal hasil (yield) obligasi di pasar surat utang. Para MI mengoptimalkan yield sebagai kelebihan instrumen investasi surat utang, untuk mengoptimalkan keuntungan investasi (return) terutama ketika mendekati jatuh tempo. "Yang membedakan investasi saham dan obligasi adalah faktor jatuh tempo. Ketika obligasi mendekati jatuh tempo, harganya akan naik ke titik 100 [par]. Kondisi itu dimanfaatkan MI dengan menerbitkan reksa dana terproteksi," tutur Rudiyanto. MI, tambahnya, bisa menggunakan sebagian dana investasi di obligasi untuk dibelanjakan ke instrumen investasi lain seperti saham atau pasar uang. Tumbuh pesat Rudiyanto menambahkan meski tren penerbitan reksa dana saham mulai surut di pasar, tetapi perkembangan lini produk tersebut terhitung pesat. Pada akhir 2006, hanya ada sekitar 30 produk reksa dana saham, yang kini telah meningkat dua kali lipat menjadi 61 produk. "Dilihat dari sisi nilai aktiva bersih [NAB], produk ini tumbuh lebih pesat dibandingkan dengan produk reksa dana lain," ujarnya. Data Bapepam-LK menyebutkan NAB reksa dana saham kini masih menduduki posisi terbesar, yakni Rp35,41 triliun. Reksa dana terproteksi hanya membukukan Rp19,6 triliun, disusul reksa dana pendapatan tetap Rp17,18 triliun. Analis Fixed Income PT Panin Sekuritas Benjamin Siahaan mengatakan tren kenaikan suku bunga (BI Rate) saat ini akan mendorong para investor memborong produk reksa dana terproteksi, karena memberikan jaminan proteksi capital. "Dengan kenaikan inflasi, investor mencari produk investasi lain yang memberikan return tinggi, dan relatif aman. Reksa dana terproteksi akan menjadi salah satu pilihan menarik," ujarnya awal pekan ini. (arif.gunawan@bisnis.co.id) Oleh Arif Gunawan S. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selasa, 18 Maret 2008
Menkeu : Risiko krisis di AS sangat serius
| Halaman Depan |
| Selasa, 18/03/2008 |
| Menkeu: Risiko krisis di AS sangat serius |
| JAKARTA: Risiko krisis ekonomi di Amerika Serikat dinilai sudah sangat serius dan dapat mengubah seluruh proyeksi pertumbuhan ekonomi di dunia, di AS sendiri, dan Asia, termasuk Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai situasi ini dapat membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di bawah 6,4% seperti yang diasumsikan dalam RAPBN-P 2008. Dia mengatakan pengumuman penurunan suku bunga diskonto yang dilakukan bank sentral AS, pada Minggu, yang merupakan hari libur, menggambarkan ancaman terhadap ekonomi AS sangat serius. "Pertumbuhan 6,4% dengan risiko ke bawah lebih besar daripada risiko netralnya," katanya, saat rapat kerja dengan DPR, kemarin. Dalam kondisi seperti ini, potensi terjadinya lonjakan harga produk di pasar akan sangat besar. Kenaikan harga ini terutama berpotensi terhadap barang-barang yang tidak diproteksi pemerintah. "Ini sedikit banyak akan menggerus daya beli masyarakat." Bisa membengkak Menkeu juga merujuk prediksi sejumlah kalangan memperkirakan kerugian sektor keuangan AS akibat subprime mortgage bisa mencapai Rp1.000 triliun dan jumlah ini bisa membengkak hingga Rp3.000 triliun. Padahal, angka perkiraan itu menggunakan asumsi paling pesimistis. Jika ini terjadi, krisis subprime telah mencapai 30% dari total produk domestik bruto AS yang mencapai Rp12.000 triliun. Menghadapi situasi yang serba tidak pasti ini, lanjut Menkeu, pemerintah melihat perlunya melanjutkan penyusunan APBN-P dengan menggunakan asumsi-asumsi yang pasti untuk memudahkan pengelolaan. Dalam pembahasan RAPBN-P 2008 dengan Panja Asumsi dan Penerimaan Panitia Anggaran DPR, pertumbuhan ekonomi disepakati 6,4%. Dalam APBN 2008, pemerintah mematok pertumbuhan 6,8%. (ahmad.muhibbuddin@bisnis.co.id) Oleh Ahmad Muhibbuddin |
Ingin jadi entrepreneur : Jawab dulu 7 pertanyaan ini ?
| Opini |
| Selasa, 18/03/2008 |
| Ingin jadi entrepreneur? Jawab dulu 7 pertanyaan ini |
| Saya bersyukur kepada Tuhan telah mengarungi samudra entrepreneurship selama lebih dari 50 tahun dengan modal dana awal yang dapat dikatakan nol. Modal utama saya pertolongan Tuhan dan kecakapan entrepreneurship. Dalam perjalanan panjang ber-entrepreneurship saya pernah mengalami berbagai perjalanan berliku, naik turun, gagal dan juga berhasil. Oleh karena itu saya merasa bangga bila kemudian E&Y, sebuah organisasi dunia memberikan penghargaan menjadi E&Y Indonesia Entrepreneur of The Year 2007 setelah meneliti perjalanan hidup saya dan prestasi yang pernah saya capai. Saya simpulkan entrepreneurship mengubah masa depan manusia jadi lebih baik dan menciptakan kemakmuran, mengingat latar belakang saya sebelumnya sebagai anak yatim dari keluarga sangat sederhana. Sekitar 2 tahun yang lalu ketika saya mencapai usia 75 tahun saya memutuskan untuk menyebarkan dan membagikan seluas mungkin kecakapan entrepreneurship kepada masyarakat melalui Yayasan Ciputra Entrepreneur. Saya berkeyakinan kuat cita-cita kemakmuran Indonesia bukan sebuah mimpi di siang hari bolong asalkan kita lahirkan banyak entrepreneur-entrepreneur baru yang sukses. Melalui Yayasan Ciputra Entrepreneur saya ingin wariskan kepada masa depan bangsa Indonesia yang saya cintai semangat dan kecakapan entrepreneurship. Dalam rangka tujuan itu saya menyusun sebuah panduan 7 pertanyaan penguji untuk mereka yang ingin jadi seorang entrepreneur yang sukses. Pertanyaan 1: Apakah Anda sangat passionate untuk jadi seorang entrepreneur? Kalau Anda ingin berhasil dalam entrepreneurship Anda harus memiliki keinginan yang sangat besar, semangat baja dan percaya diri untuk jadi entrepreneur. Tidak bisa iseng-iseng untuk jadi entrepreneur, motivasi iseng-iseng tidak cukup kuat untuk menghadapi tantangannya. Anda harus rela dan berani bekerja dengan jam yang panjang, mencoba hal yang baru, tetap berusaha walau ditolak dan diabaikan, mau belajar dari kegagalan dan sebagainya. Pertanyaan 2: Apakah Anda melihat sebuah kesempatan besar melayani pasar secara kreatif? Kerap saya melihat banyak orang gagal dalam bisnis karena tidak melihat peluang secara kreatif. Mereka hanya meng-copy keberhasilan orang lain tanpa menambahkan nilai-nilai kreativitas ke dalam produknya. Ada berapa banyak peluang itu sesungguhnya? Banyak sekali, tidak terhitung, masalahnya Anda harus melihatnya dengan kaca mata kreatif. Berapa banyak peluang yang Anda bisa lihat tergantung sejernih apa kaca mata kreativitas anda? Inovatif Pertanyaan 3: Apakah Anda memiliki sebuah produk inovatif yang ketika Anda tawarkan, prospek Anda tidak mampu mengatakan tidak? Sebuah produk inovatif memberikan nilai tambah maksimum sedemikian rupa hingga konsumen tidak mampu mengatakan tidak ketika Anda menawarkannya. Oleh karena itu verifikasi asumsi-asumsi anda, lakukan uji pasar dan perbarui terus ide Anda sampai anda yakin pelanggan tidak sanggup mengatakan tidak ketika anda menawarkannya. Pertanyaan 4: Apakah Anda memiliki kapasitas untuk memenangkan persaingan secara efektif? Pasar yang kita hadapi adalah pasar bebas yang membuka pintu lebar-lebar kepada persaingan. Ja-ngan pernah masuk ke sebuah pasar tanpa memperhitungkan apa yang sedang dan akan dilakukan oleh pesaing. Pastikan bahwa pelanggan akan memilih anda. Nasehat bisnis ini perlu anda pikir baik-baik, be better not behind, if you are not better be different. Kalau belum better dan belum different pekerjaan rumah anda belum selesai. Pertanyaan 5: Apakah Anda tahu bagaimana menghasilkan produk atau jasa yang ingin Anda pasarkan dengan cara yang paling efisien? Setelah Anda memastikan bahwa pelanggan dapat Anda capai dan bisa puaskan maka pihak selanjutnya yang Anda harus puaskan adalah pemegang saham dan karyawan perusahaan. Mereka harus Anda layani dengan margin laba yang cukup untuk gaji dan dividen yang memuaskan. Oleh karena itu lakukanlah eksplorasi berbagai kemungkinan produksi yang termurah namun dengan kualitas yang terbaik. Pertanyaan 6: Apakah Anda tahu bagaimana caranya mendanai keseluruhan usaha baru Anda dengan biaya termurah serta risiko terendah sementara hasil terbaik tetap dapat Anda da-patkan? Ada berbagai cara untuk mendanai sebuah usaha baru dan ada beragam besar risiko yang bisa terjadi. Anda bisa meminjam uang dari keluarga, teman, tetangga atau dari bank. Anda bisa mengajak teman jadi pemegang saham atau mengundang modal ventura untuk ikut memulai usaha. Setiap pilihan memiliki plus dan minus tersendiri, hasil akhir dan risiko yang berbeda. Oleh karena itu jangan hanya membuat sebuah model bisnis, kembangkan berbagai alternatif dan pilih yang terbaik. Pertanyaan 7: Apakah Anda siap menghadapi tuntutan kerja keras, risiko gagal dan rugi? Tidak ada gading yang tak retak, tidak pernah ada rencana yang sempurna. Dari pengalaman saya perubahan dapat terjadi kapan saja oleh karena itu penyesuaian-penyesuaian harus tetap dilakukan. Walaupun demikian risiko gagal atau rugi ataupun risiko malu karena gagal tetap ada. Lakukan kalkulasi sebelumnya dan pastikan Anda berani menghadapinya. Oleh DR HC Ciputra |
Turbulensi financial global
| Tajuk |
| Selasa, 18/03/2008 |
| Turbulensi finansial global |
| Kondisi ekonomi dan finansial dunia makin parah. Di Tokyo, saham berjatuhan dan nilai tukar dolar AS terhadap yen melemah, mencapai di bawah 100 yen per US$. Ini kurs terendah dalam 12 tahun terakhir. Dolar AS tidak hanya melemah drastis terhadap yen, tetapi hampir terhadap semua mata uang utama. Kalangan investor pun pesimistis dengan perekonomian AS, tempat krisis itu bermula. Turbulensi dipicu oleh krisis subprime mortgages, yaitu skema utang untuk pembeli rumah berpendapatan rendah. Kredit perumahan berkualitas rendah itu menjadi penyebab kebangkrutan finansial banyak perusahaan sekuritas dan bank investasi. Menanggapi hal itu, Chairman The Fed-bank sentral AS-Ben Bernanke menegaskan tidak dapat berbuat banyak untuk menolong keadaan. Di Jepang sendiri, krisis finansial itu mengekori pergantian Toshihiko Fukui, gubernur bank sentral Jepang-Bank of Japan-yang jabatannya akan berakhir 19 Maret ini. Seperti diketahui, kandidat yang diajukan PM Yasuo Fukuda, Toshiro Muto yang notabene deputi gubernur BoJ, ditolak oleh kaum oposisi di parlemen. Fukuda kini te-ngah mempertimbangkan untuk kembali mengajukan Muto atau mengajukan nama baru. Apa boleh buat, Fukuda harus meme-cahkan persoalan ini. |
Manajemen Keuangan untuk si miskin
| Keuangan |
| Selasa, 18/03/2008 |
| Manajemen keuangan untuk si miskin |
| Kesabaran yang berlipat mungkin membantu Budi Soetjipto untuk menanti perubahan. Dia ingin tahu bagaimana pola pikir masyarakat miskin berganti soal pengaturan uang-setidaknya-dalam tiga tahun mendatang. Pelatihan digelar. Tujuannya sederhana, bagaimana cara menganggarkan uang dan menabung bagi mereka yang tergolong lemah finansial? "Mereka mungkin sudah tahu apa yang mereka inginkan," ujarnya. "Namun, tidak tahu bagaimana caranya." Budi adalah Kepala Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM-UI) sejak 2005. Institusi tersebut bergerak pada jasa manajemen, penelitian dan pelatihan. Pada 2007, Citi Foundation-yayasan milik Citi, bank asal Amerika Serikat-memberikan dana sekitar US$45.000 untuk menggelar 'Financial Education for The Poor', dengan menggandeng LM-UI. Program pelatihan itu diberikan kepada karyawan BPR, lembaga keuangan mikro (LKM), koperasi serta organisasi independen yang bergerak di sektor bisnis mikro. Mereka akan kembali mengajarkan materi itu kepada nasabah dari segmen masyarakat miskin. Citi Foundation dan LM-UI sama-sama menginginkan perubahan yang lebih baik. Tujuan jangka pendek adalah bergantinya pola pikir. Tentu saja, dari si miskin untuk mengelola keuangannya, sedangkan peningkatan kesejahteraan, menjadi target berikutnya. "Ini butuh waktu yang tidak sebentar. Mungkin memerlukan tiga tahun-lima tahun untuk melihat itu," tutur Budi. Pada tahun lalu, modul pendidikan berisi soal menganggarkan uang (budgeting) dan menabung (saving). Pelatihan digelar di Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung, dengan 25 peserta dari BPR, LKM, koperasi dan organisasi independen dengan fokus usaha mikro. Citi pun tetap berkomitmen. Yayasan itu kembali menggelontorkan dana US$86.000 tahun ini untuk program serupa. Makin miskin Shariq Mukhtar, Country Business Manager Citibank N.A, mengatakan masyarakat miskin kini menjadi semakin miskin akibat kesulitan memperoleh uang. Mereka juga dinilai tidak mampu membayar kebutuhan lainnya. Untuk itulah manajemen keuangan harus dimiliki setiap orang, termasuk orang miskin. Data Biro Pusat Statistik pada tahun lalu terdapat 37,17 juta orang Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah ini relatif menurun dibandingkan dengan 2006 yang mencapai 39 juta orang. Pendidikan pada 2008 akan menjangkau lebih banyak kota di luar Jawa, yaitu Denpasar, Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Tiga kota lainnya akan digelar di Pulau Sumatra. Program itu akan dilakukan pada Juni-Agustus 2008 dengan modul pelatihan serupa, yaitu anggaran keuangan dan menabung. Budi pun melakukan standardisasi bagi para pelatih. Selain itu, buku panduan dibuat agar tak cepat lupa. LM-UI juga terbuka untuk menerima pertanyaan dari peserta pendidikan. Efektivitas program, paparnya, paling tidak bisa dilihat keberanian masyarakat miskin meminjam uang di lembaga keuangan. Bagaimana dukungan Bank Indonesia? Ketut Sanjaya, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 2 membacakan sambutan Muliaman Hadad, Deputi Gubernur BI yang berhalangan hadir di acara peluncuran program itu. Bank sentral berharap program tersebut membantu masyarakat untuk membelanjakan uang secara bijak dan ditabung. Sementara perbankan, ungkap dia, diharapkan tak hanya melayani warga kaya. Ini yang disebutnya 'keseimbangan'. "Salah satu pilar perbankan adalah memberikan edukasi bagi nasabah," tegas Ketut. "Ini untuk jembatan nasabah-bank agar tidak terjadi eksploitasi." Kesuksesan itu tak hanya ditunggu LM-UI dan Citi. Susi Yulinda, Koordinator LSM Pendampingan Masyarakat Miskin di Bandung, mengungkapkan organisasi tersebut melatih warga binaannya untuk bertransaksi simpan-pinjam. Ini dilakukan setelah mendapat pelatihan LM-UI. Namun Susi maklum, keberhasilan tak dapat dicapai dalam kurun waktu singkat. Sesingkat pelatihan yang berlangsung tiga hari. "Ini belum dapat dilihat," tuturnya. (19) (anugerah.perkasa@bisnis.co.id) Oleh Anugerah Perkasa |
Senin, 04 Februari 2008
Antara Siaran Pers, Rahasia Bank dan UU Pajak
Halaman Depan Senin, 04/02/2008 Antara siaran pers, rahasia bank & UU Pajak
Sejumlah bankir tidak bisa menyembunyikan kegelisahannya meski Ditjen Pajak-melalui siaran pers Direktorat Penyuluhan dan Humas-menjamin kerahasiaan perbankan tetap terlindungi sesuai ketentuan perpajakan sebelumnya.
Siaran pers Selasa pekan lalu itu tampaknya bertujuan meredam kegelisahan para bankir yang takut kehilangan nasabah akibat kerahasiaan bank diperlonggar.
Kegelisahan kalangan perbankan muncul setelah Humas Depkeu mengeluarkan siaran pers tentang Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Ketentuan Merahasiakan, yang diteken Sri Mulyani Indrawati akhir Desember 2007.
Siaran pers Depkeu
Kalangan perbankan heboh karena siaran pers Biro Humas Depkeu No.07/ HMS/2008 tanggal 22 Januari 2008-yang diteken Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said-itu diberi judul Menkeu Berhak Mengetahui Data WP di Bank.
Siaran pers itu tampaknya kurang membedakan antara data pihak ketiga (selain bank) yang bisa dibuka atas permintaan tertulis Dirjen Pajak dan penyidik pajak, dan data pihak ketiga khusus bank (Pasal rahasia bank) yang hanya bisa dibuka atas permintaan tertulis Menteri Keuangan.
Tanpa membaca isi siaran pers itu, orang dengan mudah tergiring untuk masuk ke dalam persepsi bahwa pokok yang dibahas di Permenkeu ini adalah data bank, bukan data yang lain.
Pada alinea pertama, misalnya, tertulis: Menkeu meniadakan kewajiban merahasiakan bagi pihak-pihak ketiga yakni bank, akuntan publik, notaris ...dan seterusnya .. guna keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak.
Kalimat itu langsung disambung dengan kata-kata: Pihak-pihak ketiga, berdasarkan permintaan secara tertulis dari Dirjen Pajak atau penyidik atau Menkeu kepada Gubernur BI dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terkait kerahasian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti surat izin dari pihak yang berwenang.
Kalau hanya membaca siaran pers tersebut, tanpa membaca Permenkeu Nomor 201/PMK.03/2007, jelas pembaca akan berkesimpulan bahwa Direktur Jenderal atau penyidik atau Menteri Keuangan bisa langsung mengajukan permintaan tertulis kepada Gubernur Bank
Kesimpulan ini semakin kuat karena pada alinea ketiga, Samsuar Said menulis: Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak, Penyidik, atau Menteri Keuangan sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas Wajib Pajak, (b) keterangan dan/atau bukti yang diminta, dan (c) maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti.
Salah baca
Permenkeu No. 201/PMK.03/2007 merupakan peraturan pelaksana atas Pasal 35 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mulai berlaku awal tahun ini.
Siaran pers Ditjen Pajak, yang dimaksudkan untuk 'meluruskan' siaran pers Depkeu juga tidak sepenuhnya benar, meski tidak sekacau siaran pers Depkeu. Ditjen Pajak menyatakan secara umum ketentuan mengenai prosedur pengungkapan rahasia bank tidak ada yang berubah. Semua masih seperti yang dulu. Benarkah?
Mungkin ada baiknya kita kaji, jika perlu, kata demi kata untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai masalah ini. Pertama, kita lihat bagaimana Pasal 35 pada UU KUP yang lama dan UU KUP yang baru.
Pasal 35 UU KUP lama mengatur tentang kewajiban para pihak untuk memberikan data, bukti atau keterangan kepada Ditjen Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak atau penyidikan pajak. Pasal 35 UU KUP baru ada perubahan pasal sekaligus substansinya.
Permintaan data tersebut tidak sebatas pada kegiatan pemeriksaan atau penyidikan pajak saja, tapi juga termasuk penagihan pajak.
Siapa yang berhak meminta data tersebut? Baik UU lama maupun UU baru, dua-duanya menyebut Direktur Jenderal Pajak. Khusus untuk bank, yang bisa meminta adalah Menteri Keuangan melalui surat tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia.
Selama ini, paling tidak sepengetahuan penulis, tidak ada peraturan menkeu yang mengatur secara khusus masalah ini. Pasal 35 UU KUP lama memang tidak mengamanatkan adanya peraturan Menkeu.
Ini berbeda dengan UU KUP yang baru. Di sana jelas-jelas tertulis, tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terkait oleh kewajiban merahasiakan diatur dengan atau berdasarkan Permenkeu. Hasilnya, Menteri Keuangan pada 28 Desember 2007 menerbitkan peraturan nomor 201/PMK.03/2007.
Yang menjadi "sumber masalah" adalah Pasal 1 ayat (3) yang selengkapnya berbunyi:
Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari: Dirjen Pajak atau penyidik pajak; atau Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.
Pasal 1 ayat (3) Permenkeu ini memang bisa ditafsirkan berbeda oleh pembuatnya.
Ada kesan, bahwa semua kewajiban merahasiakan itu otomatis hilang atas permintaan tertulis dari Dirjen Pajak, penyidik pajak dan Menkeu. Kepala Biro Humas Depkeu tampaknya termasuk yang mempunyai kesan demikian.
Namun, bisa juga mempunyai arti lain (dan mudah-mudahan ini yang benar) bila diterjemahkan dengan lebih hati-hati. Haruf a (Dirjen Pajak dan penyidik pajak) khusus untuk data pihak ketiga kecuali bank, sedangkan huruf b (wewenang Menteri Keuangan) berlaku bila menyangkut kerahasiaan bank.
Meski demikian, memang ada beberapa catatan atas materi Permenkeu ini yang tampaknya kurang selaras dengan UU KUP. Catatan tersebut di antaranya adalah:
Pertama, UU menyebutkan permintaan data tersebut hanya dalam rangka pemeriksaan pajak, penyidikan pajak dan penagihan pajak. Namun dalam Permenkeu No.201/PMK.03/2007 disebutkan (1) pemeriksaan pajak, (2) pemeriksaan bukti permulaan, (3) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan (4) penagihan pajak. UU KUP tidak menyebut "pemeriksan bukti permulaan".
Kedua, Permenkeu ini memperluas pihak yang bisa meminta data, termasuk penyidik pajak. Padahal UU hanya menyebut Dirjen Pajak. Penyidik pajak sama sekali tidak disebut. (parwito @bisnis.co.id)
Wartawan Bisnis
