| Ekonomi Makro |
| Selasa, 20/11/2007 |
| Piagam Asean = Piagam Liberalisasi? |
| Hari ini, 10 kepala negara dijadwalkan menandatangani Asean Charter (Piagam Asean) yang terdiri dari Preambule, 13 bab dan 55 pasal di Konferensi Tingkat Tinggi Asean ke-13 di Hotel Shangri-La, Singapura. Seperti sudah menjadi kebiasaan dalam kerangka kerja sama Asean, apapun ditandatangani dulu, baik di tingkat Menteri maupun Kepala Negara, sedangkan kesiapan pelaksanaan masing-masing negara itu urusan belakang. Sejatinya kerja sama ini mempunyai cita-cita tinggi. Namun, padatnya materi dengan waktu yang sempit, membuat pembahasan di dalam negeri masing-masing tidak solid dan seadanya. Padahal, piagam ini disebut-sebut memiliki kekuatan hukum dan mengikat bagi pemangku kepentingan. Target ditandatanganinya Piagam Asean (PA) ini agar negara di kawasan Asia Tenggara menjadi Masyarakat Asean pada 2015 seperti halnya Masyarakat Uni Eropa. Pertemuan setingkat Kepala Negara pada awal 2007 di Cebu, menyepakati mempercepat menciptakan pasar tunggal di Asean sebagai salah satu blok perdagangan terbesar di dunia. Penciptaan Asean menjadi pasar tunggal dan basis produksi yang kompetitif dan terintegrasi dengan memfasilitasi arus perdagangan, investasi, dan arus modal, yang lebih bebas tertuang dalam Bab 1 piagam itu. Pasar tunggal dan basis produksi merupakan salah satu pilar penting dari Asean Economic Community (AEC) bagian aksi PA seakan menjadi 'ruh' kekuatan menuju liberalisasi pada 2015. Beberapa hal kerja sama diklaim Pemerintah Indonesia cukup membanggakan. Pasalnya, pemerintah berhasil mencantumkan kepentingan nasional dalam PA tersebut a.l.:
Intisari Cetak Biru AEC sejatinya memuat kerangka dan elemen, rencana aksi dan target hingga 2015. Salah satu kerangka AEC memuat masing-masing elemen a.l. pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang kompetitif, pengembangan UKM dalam rangka integrasi, dan integrasi penuh menuju ekonomi global. Pengurangan tarif sampai dengan 2010, mengeliminasi hambatan non-tarif dalam tiga tahap (tahap I/2008, tahap II/2009 dan tahap final/2010), perbaikan rules of origin dan fasilitas perdagangan (seperti Asean Single Windows 2008) menjadi 'titah' dari semangat kelancaran arus barang. Sementara itu, semangat kelancaran arus investasi dalam Cetak Biru AEC adalah memfinalisasi Asean Investment Area pada 2008, dan liberalisasi (2008-2009) dengan target awal mengurangi restriksi investasi, hingga misi kerja sama investasi. Dalam AEC disebutkan pasar tunggal dan basis produksi ini dapat diwujudkan dengan terciptanya kelancaran arus modal dan liberalisasi keuangan. Implementasi cetak biru AEC tetap memerhatikan perbedaan pembangunan dan kesiapan anggota. Khusus Asean-4 (Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam) memperoleh fleksibilitas waktu pencapaian, sedangkan Indonesia bagian Asean-6 harus sesuai jadwal. Ironisnya, para menteri disebut-sebut juga relatif jarang membahasnya, yaitu sekali dalam Asean Economic Minister (AEM) dan materi disiapkan dalam dua-tiga kali pertemuan setingkat dirjen/senior (SEOM). Konon pertemuan tingkat senior itu pun disiapkan oleh Asean Secretariat dari hasil pertemuan Working Group. Piagam Liberalisasi Hal ini makin mengesankan bahwa dunia usaha terlebih lagi masyarakat nyaris tidak mengetahui kalau nasib mereka dipertaruhkan dalam Piagam 'Liberalisasi' Asean. Padahal, setelah Piagam Asean ini ditandatangani, pantang untuk mundur. Bila itu dilakukan tentu akan menurunkan kredibilitas. Kiranya, sudah saatnya pemerintah bersama stakeholders mengkaji implikasi kesepakatan Cetak Biru AEC terhadap kebijakan strategis dan peraturan perundangan terkait prioritas utama. Hal penting lainnya mengantisipasi dan persiapan penerapan fleksibilitas untuk sektor yang disepakati sebagai kategori sensitif dan menguasai hajat hidup orang banyak. "No question and no time untuk meributkan integrasi ekonomi Asean saat ini, yang harus disiapkan tindakan nyata Cetak Biru AEC setelah Piagam Asean ditandatangani," tegas Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan. Adalah kewajiban pemerintah melaporkan pelaksanaannya setiap enam bulan setelah ditandatanganinya PA. Oleh sebab itu, pemerintah harus meningkatkan koordinasi dan mengoptimalkan peluang pasar dan investasi dari kerja sama kawasan ini. Bukan sebaliknya, menjadikan Indonesia sebagai tujuan pasar atau tempat mengeksploitasi sumber daya alam yang membuat industri nasional tersingkir dan tidak jadi pemain global. "Petani dan nelayan secara turun menurun hidup pasa-pasan dan angka kemiskinan meningkat," tambahnya. Semangat Preamble Asean Charter 'cukup mulia' yaitu memuat komitmen mewujudkan Komunitas Asean yang damai, aman, stabil dan sejahtera dengan target untuk generasi mendatang. Namun, ironisnya beberapa bulan sebelum Piagam Asean ini ditandatangani, Malaysia kian agresif mempatenkan berbagai produk asli putra bangsa seperti batik, angklung, bahkan mengklaim karya cipta lagu anak bangsa. Pertanyaannya, di mana penghargaan terhadap kedaulatan, persamaan, dan identitas nasional yang menjadi semangat prinsipal Bab I Piagam Asean itu. Pertanyaan berikutnya, bagaimana mungkin Thailand juga memberlakukan tarif bea masuk di atas 40% untuk kopi Indonesia misalnya. Padahal, dalam Bab I juga disebutkan penghormatan terhadap peraturan perdagangan Asean, serta penghapusan hambatan perdagangan yang menghambat integrasi ekonomi yang berorientasi pasar. Sementara itu, Indonesia terus melangkah maju. Di akhir Oktober, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menghapus tarif bea masuk 1.165 produk dari berbagai sektor yang termasuk skema Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area terhitung mundur 1 Januari 2007. Indonesia memang selalu menjadi good boy, terus berpacu mengimplementasikan berbagai kesepakatan sesuai jadwal sehingga sering tidak memperhatikan kesiapan industri dalam negeri. Tidak jarang kebijakan yang diterbitkan pemerintah tidak bisa diimplementasikan dengan baik, karena bertentangan dengan kebijakan lainnya, seperti Perpres Daftar Negatif Investasi yang akhirnya akan direvisi. Kiranya Kepala Negara perlu tegas dalam memberikan arahan dan menunjuk menterinya yang mampu mendorong dan mempunyai nasionalisme tinggi sehingga menjadikan Indonesia sebagai pemain regional. Bukan malah menjadikan Tanah Air sebagai target pasar dari negara Asean yang lebih maju seperti Singapura dan Malaysia. Pasar yang besar dan nasib 220 juta penduduk Indonesia dipertaruhkan dalam Piagam Asean, karena hingga saat ini kebijakan pengembangan industri nasional pun masih belum jelas. Tentunya kita tidak ingin pasar tunggal dan basis produksi diterjemahkan secara sederhana, bahwa negara Asean lainnya bisa memperoleh bahan bakunya dari Indonesia, selanjutnya diolah dan akhirnya dipasarkan kembali di Tanah Air. Kalau itu yang terjadi, pertanyaannya untuk kepentingan siapakah Piagam Asean ini diteken? Negara anggota yang lebih majukah atau perusahaan multinasional yang di negaranya miskin sumber daya alam dan terbatas pasarnya? (neneng.herbawati@bisnis.co.id) Oleh Neneng Herbawati |
Senin, 19 November 2007
PIAGAM ASEAN = PIAGAM LIBERALISASI
DINAMIKA "EKONOMI 2008 TUMBUH LEBIH BAIK"
| Ekonomi Makro |
| Selasa, 20/11/2007 |
| DINAMIKA 'Ekonomi 2008 tumbuh lebih baik' |
| SURABAYA: Sejumlah kalangan optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada 2008 yang diprediksi mencapai 6,5%, meski asumsi itu sangat tergantung pada pergerakan harga minyak mentah dunia yang terus berada di level US$90 lebih per barel. Vice President Senior Economic Bank BNI Ryan Kiryanto mengatakan bila mencermati indikator makroekonomi yang terjadi pada 2007, tim ekonomi BNI optimistis proyeksi pertumbuhan 2008 sebesar 6,5% akan tercapai. "Pertumbuhan 2008 diprediksi trennya akan lebih baik sedikit dibandingkan dengan capaian 2007. Pertumbuhan itu berada pada level optimistis sebesar 6,5%, proyeksi pesimistis bisa mencapai 6,4%," ungkap Ryan kepada pers seusai Diskusi Prospek Ekonomi dan Politik Indonesia pada 2008 di Surabaya, kemarin. (Bisnis/k21) |
INTEGRASI EKONOMI ASEAN, SIAPA PALING DIUNTUNGKAN?
| Umum |
| Selasa, 20/11/2007 |
| Integrasi ekonomi Asean, siapa paling diuntungkan? |
| Denis Hew, peneliti di Institute of Southeast Asian Studies, Singapura, pernah mengatakan dalam satu publikasinya pada Juni 2003 bahwa pembentukan Komunitas Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC) perlu dilakukan secara bertahap. Menurut dia, sebaiknya diupayakan dulu Asean Free Trade Area/AFTA-Plus. Artinya, kawasan perdagangan bebas Asean yang sudah diimplementasikan sejak 2003, diperluas cakupannya sehingga meliputi liberalisasi arus modal dan tenaga kerja sekaligus. Selain itu, karena kenyataan bahwa tak semua negara anggota Asean memiliki kemampuan ekonomi yang relatif setara, maka liberalisasi menuju AEC perlu dimotori lebih dulu oleh enam negara, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Indonesia, dan Brunei. Sementara itu, Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar dilibatkan di kemudian hari setelah segala sesuatunya mantap dan memadai. Masih relevankah pendapat Denis Hew? Sesuai dengan kesepakatan terakhir, pembentukan AEC yang awalnya diusulkan PM Singapura (waktu itu) Goh Chok Tong dalam KTT Asean di Phnom Penh, Kamboja, pada 4 November 2002 tersebut, dijadwalkan terealisasi pada 2015. Hari ini, AEC Blueprint akan dideklarasikan dalam rangkaian KTT ke-13 Asean di Singapura. Momentum ini menandai optimisme para pemimpin negara anggota Asean terkait dengan pembentukan komunitas ekonomi kawasan, yang lagi-lagi mirip dengan pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa beberapa tahun lalu. Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu, yang selama ini terlibat aktif dalam konseptualisasi AEC Blueprint, belum lama ini mengatakan cetak biru itu merupakan dokumen yang sangat penting untuk menuntun semua negara anggota Asean mewujudkan sebuah komunitas ekonomi pada 2015. Menurut dia, cetak biru tersebut akan menuntun proses pembentukan kebijakan di semua negara anggota Asean agar kebijakan nasional dapat bersinergi dengan komitmen regional. AEC merupakan satu dari tiga pilar perwujudan Asean Vision 2020. Dua pilar lainnya adalah Asean Security Community dan Asean Socio-Cultural Community. Berdasarkan kesepakatan dalam KTT Asean di Cebu, Filipina, Januari lalu, pencapaian integrasi ekonomi melalui AEC akan dipercepat dari 2020 menjadi 2015. Untuk mewujudkan AEC yang dipercepat tersebut, disusunlah AEC Blueprint yang mencakup karakteristik, elemen, rencana aksi prioritas, target dan jadwal pencapaiannya. Cetak biru tersebut memuat empat kerangka utama AEC, yaitu single market and production base, competitive economic region, equitable economic development, serta full integration into global economy. Dengan pendeklarasian AEC Blueprint, 10 negara anggota Asean harus mengharmonisasikan kebijakan ekonominya, khususnya terkait dengan kebijakan perdagangan dan jasa, kebijakan investasi serta kebijakan ketenagakerjaan yang mengacu pada cetak biru itu. Tentu saja akan banyak kendala, lebih-lebih yang terkait kebijakan bea cukai. Denis Hew sejak awal mengisyaratkan sulitnya kebijakan bea cukai setiap negara anggota Asean untuk menghapus hambatan perdagangan dan sejenisnya. Siapa paling untung? Integrasi perekonomian regional ala AEC yang sedang diupayakan tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu yang wajar. Uni Eropa niscaya merupakan contoh paling spektakuler tentang regionalisme perekonomian. Kawasan itu bahkan telah punya mata uang bersama, euro. Pertanyaannya kemudian adalah, siapa paling diuntungkan dengan proyek besar pembentukan AEC, khususnya di rangkaian tahapannya? Di tingkat ide, integrasi perekonomian Asean yang direkatkan oleh tema liberalisasi kawasan tentu bakal menawarkan aneka peluang dan sekaligus tantangan bagi masing-masing anggota Asean. Persoalan bakal muncul dan berpotensi mementahkan pembentukan AEC bila di rangkaian tahapannya beberapa negara merasa tidak mendapat manfaat maksimal atau merasa cenderung dirugikan. Problem ini mengandaikan, laju pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran antarnegara anggota Asean tetap njomplang. Atau yang lebih mengkhawatirkan bila justru ada negara yang dengan mengikuti tahapan-tahapan pembentukan AEC merasa malah dirugikan. Pada titik ini, agenda pembentukan AEC bisa berantakan. Tenggat 2015 memang relatif masih lama. Namun, bergulirnya waktu bisa terasa makin cepat, apalagi bila tekanan ekonomi global kian memaksa berbagai negara melakukan penyesuaian baru, terutama dalam kebijakan perekonomiannya. Melambungnya harga minyak bumi beberapa waktu terakhir adalah contoh nyata. Akhirnya, harus diakui bahwa Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean sampai sejauh ini masih merupakan sebentuk konsep yang ideal di tingkat ide, tapi tampaknya bakal menemui aneka hambatan yang tak kalah sengit dan pelik dibandingkan dengan hambatan perdagangan itu sendiri.(tomy.sasangka@bisnis.co.id) Oleh Tomy Sasangka |
BI : PERBANK HADAPI PENINGKATAN RISIKO 2008
| Keuangan |
| Selasa, 20/11/2007 |
| BI: Perbankan hadapi peningkatan risiko 2008 |
| JAKARTA: Tingginya harga minyak membuat indeks stabilitas keuangan (Financial Stability Index/FSI) diperkirakan naik ke level 1,27 sekaligus membawa perbankan kembali menghadapi peningkatan sejumlah risiko pada 2008. Bank Indonesia memperkirakan indeks stabilitas keuangan pada akhir semester II/2007 mencapai 1,27 atau naik tipis dibandingkan dengan pencapaian pada posisi semester I/2007 sebesar 1,21. Naiknya indeks tersebut mencerminkan kualitas stabilitas sistem keuangan yang menurun. Pada akhir semester II/2006, FSI mencapai 1,37 atau nilai cukup rawan bagi sistem keuangan. Direktur Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan sistem keuangan akan terpengaruh ekses likuiditas global, lonjakan harga minyak, serta belum selesainya krisis subprime mortgage. Dia menjelaskan perbankan yang menguasai 80% total aset sektor keuangan nasional, akan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di sisi domestik, katanya, bank perlu waspada terhadap dampak persaingan menjelang pemilu terutama terkait kondisi keamanan. "Ekses likuiditas masih terjadi meskipun ekspansi kredit pada 2008 akan lebih cepat. Namun, peningkatan sejumlah risiko tetap harus dicermati," jelasnya dalam diskusi Kajian Stabilitas Keuangan, kemarin. Menurut dia, potensi instabilitas yang perlu diwaspadai berupa belum tuntasnya penyelesaian restrukturisasi kredit, belum optimalnya penerapan manajemen risiko serta kelemahan dalam sistem informasi manajemen kredit perbankan. Dia mencontohkan semakin besarnya penyaluran kredit konsumer tanpa diimbangi kualitas kredit yang membaik, sementara pinjaman untuk investasi dan produksi justru tak besar. Stress test Namun, Halim menegaskan hasil stress test menunjukkan ketahanan perbankan dari sisi modal dan pembentukan cadangan, saat ini cukup stabil terhadap perubahan indikator makroekonomi seperti nilai tukar dan suku bunga. Dia menambahkan sektor korporasi dan konglomerasi turut memperlihatkan ketahanan. Estimasi BI menunjukkan 75 korporasi besar yang dianalisis menunjukkan probability of default sebesar 0,5, jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya mendekati level 1. BI, kata Halim, optimistis pertumbuhan kredit pada 2008 mencapai di atas 22%. Hingga pekan ketiga Oktober 2007, kredit baru mencapai 23,95% dengan delta sebanyak Rp168 triliun atau di atas ekspektasi akhir tahun Rp150 triliun. Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso menyebutkan angka indeks stabilitas keuangan di atas 2 akan membahayakan sistem keuangan. "Pada 2005 kita pernah di atas 2% dan itu sangat tidak menguntungkan. Kali ini kami berharap harga minyak turun sehingga indeksnya juga turun," ujarnya. Director Equity Research & Banking Analyst Credit Suisse Securities Indonesia Mirza Adityaswara menambahkan investor memandang positif naiknya pencadangan provisi di perbankan. "Saat ini, pencadangan NPL di atas 100% seperti BRI, BCA, Danamon, Panin, dan Lippo. Itu disukai investor dibandingkan dengan dua tahun lalu di mana pencadangan rata-rata hanya 50%," tuturnya. Mirza menambahkan bank perlu mencermati dampak aturan dimasukkannya aturan provisi anak perusahaan keuangan. Saat ini beberapa multifinance yang dimiliki bank a.l. WOM Finance, FIF, Adira, Clipan Finance, Oto Multiartha, Astra Sedaya, dan BNI Multifinance. (fahmi.achmad@bisnis.co.id/arif.gunawan@bisnis.co.id) Oleh Fahmi Achmad & Arif Gunawan S. |
Jumat, 16 November 2007
BI : BANK KUATKAN ASPEK OPERASIONAL
| Halaman Depan | ||||||||||||||||||||||
| Jumat, 16/11/2007 | ||||||||||||||||||||||
| BI: Bank kuatkan aspek operasional | ||||||||||||||||||||||
| JAKARTA: Masih berlanjutnya dampak krisis subprime mortgage dan lonjakan harga minyak membuat Bank Indonesia menyusun kebijakan dan peraturan pada 2008 yang lebih mengacu pada penguatan aspek operasional bank. Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad mengatakan risiko kredit berpotensi meningkat seiring belum selesainya dampak negatif dari kasus subprime mortgage dan harga minyak global yang tinggi Dia mencontohkan sejumlah bank dan lembaga keuangan internasional seperti Citigroup dan Bank of America kemungkinan menderita rugi besar pada laporan akhir tahun. Muliaman menyebutkan sistem perbankan di Tanah Air justru menunjukkan kestabilan serta adanya perbaikan kinerja dari sisi keuangan seperti total aset, perolehan dana masyarakat, penyaluran kredit serta laba. "Dari sisi keuangan, bank mampu mencatatkan modal yang cukup dan untung besar. Jadi penguatan aspek operasional menjadi tujuan dan sasaran dari kebijakan ke depan," katanya dalam satu seminar prospek ekonomi, kemarin.
Menurut dia, acuan kebijakan 2008 menekankan pada penerapan manajemen risiko seperti memaksimalkan peran komisaris dan direksi serta komite pengawas debitor yang jenis usahanya tergantung BBM. Dia menjelaskan penerapan Basel II yang menekankan implementasi tata kelola perusahaan harus terlihat dalam penyempurnaan sistem informasi manajemen kredit ataupun penyempurnaan kebijakan dan prosedur perkreditan Muliaman mengungkapkan faktor peningkatan risiko menjadi perhatian utama meskipun ekspansi kredit tahun depan diperkirakan tumbuh 22% hingga 24%, sementara rasio kredit bermasalah pada kisaran 5% sampai 5,5%. Namun, Muliaman mengakui proyeksi itu belum memasukkan potensi tekanan inflasi akibat kenaikan harga minyak. Dia menyebutkan target pertumbuhan kredit 22%-24%, cukup moderat dari ekspektasi pencapaian 2007 sebesar 22%. "Memang ada faktor harga minyak, saya berharap bank-bank melakukan perhitungan sendiri dan stress test karena mereka yang tahu dampak terhadap kreditnya," ujarnya. BI menilai penyaluran kredit investasi masih mengalami hambatan karena adanya persepsi perbankan mengenai daya saing Indonesia, serta belum jelasnya kelanjutan proyek infrastruktur. Akses UMKM Muliaman mengemukakan perluasan akses terhadap UMKM akan menjadi sandaran bagi bank menyalurkan likuiditas. Dia menyebutkan bank perlu menurunkan suku bunga kredit yang selama ini mencatatkan spread 6% atau dinilai masih tinggi pada biaya dana. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai sektor korporasi perlu menjadi fokus penyaluran kredit. Hal ini, ujarnya, karena korporasi masih menjadi andalan menggerakkan ekonomi dibandingkan dengan sektor UMKM. "Korporasi tetap jadi motor ekonomi. Jangan dikira UMKM diberikan kredit terus ekonomi tumbuh dengan sendirinya begitu saja," tegasnya. Direktur Utama Bank Sumut Gus Irawan mengatakan peran BPD akan lebih penting sebagai arranger pendanaan pembangunan infrastruktur di daerah. Namun, dia juga menilai kontribusi pemda sebagai pemegang saham perlu lebih besar dalam mengarahkan peran bank. (fahmi.achmad@bisnis.co.id) Oleh Fahmi Achmad | ||||||||||||||||||||||
BARU 16 PROVINSI PASOK MINYAK GORENG BERSUBSIDI
| Perdagangan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jumat, 16/11/2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 'Baru 16 prov. pasok minyak goreng bersubsidi' | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| JAKARTA: Departemen Perdagangan membantah proses pencairan dana subsidi minyak goreng curah memperlambat proses penyaluran yang diatur Permendag No. 44/2007 Tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng pada Masyarakat. Sampai pertengahan November sekitar 16 provinsi melaksanakan program penyaluran minyak goreng bersubsidi. Penyaluran subsidi minyak goreng yang ditujukan pada masyarakat miskin ditetapkan Rp2.500 per kg. Dana subsidi untuk 2007 dibebankan pada anggaran Depdag dalam APBN Perubahan yang mesti diselesaikan dalam dua bulan terakhir. Sementara itu, pelaksanaan subsidi minyak goreng untuk periode berikutnya, berdasarkan Permendag tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng pada Masyarakat itu akan dibebankan pada APBN berikutnya.
Keterangan: * Rata-rata sampai dengan 12 November "Tidak rumit kok [proses pencairan dana subsidi minyak goreng]. Dua hari bisa cair," kata Gunaryo, Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, di Jakarta kemarin. Dia menuturkan hal itu terkait dengan keluhan proses pencairan dana subsidi minyak goreng yang dinilai rumit seperti yang terjadi di Kota Malang. Keluhan pencairan yang rumit itu mendorong distributor enggan bergabung dalam program tersebut. (Bisnis, 1 November). Berdasarkan Permendag itu, pelaku usaha penyalur minyak goreng bersubsidi mengajukan penagihan penggantian besaran subsidi pada Depdag dengan melampirkan kuitansi penagihan dan berita acara verifikasi. Meski Permendag No. 44/2007 itu dilengkapi dengan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, sejumlah daerah masih perlu menghadirkan pejabat dari Jakarta untuk menjelaskan pelaksanaan program penyaluran minyak goreng bersubsidi tersebut. Penyaluran subsidi minyak goreng curah sebesar Rp2.500 per kg, setiap rumah tangga miskin yang terdata berhak membeli maksimal dua kg, relatif membantu masyarakat karena harga minyak goreng belum juga turun ke level yang diinginkan pemerintah. Dari data Departemen Perdagangan harga minyak goreng curah pada 12 November rata-rata mencapai Rp9.096 per kg dengan harga tertinggi di Kupang Rp12.150 per kg dan terendah di Padang, Jambi, dan Pekanbaru Rp8.200 per kg. Meski demikian, rata-rata hanya minyak goreng curah pada 12 November itu masih lebih rendah dibandingkan dengan harga akhir Agustus Rp9.250 per kg. Peluang di Australia Atase Perdagangan RI di KBRI Canberra Retno Kusumo Astuti mengatakan Indonesia berpeluang memenuhi kebutuhan pasar minyak mentah sawit (CPO) Australia karena ada permintaan dari importir negara itu sebesar 30.000 ton CPO per bulan untuk masa kontrak selama tiga tahun. "Hanya saja, kita mungkin belum bisa memenuhi permintaan Australia itu karena tujuan ekspor CPO kita selama ini bukanlah Australia. Selain itu, ada pula kebijakan domestik untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri," katanya di Brisbane, Australia kemarin seperti dikutip Antara. Permintaan Australia sebanyak 30.000 ton CPO dengan spesifikasi sesuai standar mereka setiap bulannya selama tiga tahun itu menunjukkan besarnya peluang ekspor CPO Indonesia ke negara berpenduduk 20,2 juta jiwa itu. "Sejauh ini Indonesia hanya memasok sekitar 2% kebutuhan pasar Australia, sedangkan Malaysia memasok lebih dari 80%. Posisi Indonesia berada di urutan kedua setelah Malaysia." Malaysia tidak hanya merajai pasar CPO (HS1511) tetapi juga minyak kelapa (HS1513) di Australia, sedangkan Indonesia yang sangat kaya akan kopra justru berada di urutan 17 negara pengekspor minyak kelapa ke Australia. (lutfi.zaenudin@bisnis.co.id) Oleh Lutfi Zaenudin | ||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN KPPU SOAL TEMASEK SESUAI JADWAL
| Umum |
| Jumat, 16/11/2007 |
| 'Keputusan KPPU soal Temasek sesuai jadwal' |
| JAKARTA: Meski pembahasan mengenai adanya dugaan monopoli Temasek Holdings (Pte) Ltd di Indosat dan Telkomsel berlangsung alot, keputusan final KPPU akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sumber Bisnis di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan pembahasan mengenai adanya dugaan monopoli oleh Temasek itu selalu berlangsung alot. "Setiap kali kami membahas mengenai adanya dugaan monopoli oleh Temasek, pasti alot," ujarnya tadi malam. Namun, menurut dia, keputusan final KPPU akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yaitu 1-19 November 2007. "Artinya, tanggal 19 merupakan deadline bagi KPPU, sehingga apa pun hasilnya, keputusan final harus sudah diumumkan." Sementara itu, kuasa hukum Singapore Technologies and Telemedia (STT) Pte Ltd Frans Hendra Winarta menilai laporan Squire, Sanders, and Dempsey (SSD) mengenai praktik monopoli yang dilakukan Temasek tidak dapat dijadikan patokan. Sebab, menurut dia, Indonesia memiliki hukum sendiri yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha. "Undang-Undang Anti Monopoli tidak mendefinisikan ukuran saham mayoritas. Pengertian harafiah dari saham mayoritas adalah memiliki saham lebih dari 50% dalam perseroan," kata Frans dalam suratnya yang dikirimkan kepada Bisnis, pekan ini. Frans menjelaskan SSD adalah sebuah kantor advokat, bukan lembaga hukum independen. Karena itu, dia meragukan SSD merupakan pihak yang independen dalam menerbitkan hasil risetnya menyangkut kasus Temasek di Indosat dan Telkomsel. Sebelumnya diberitakan, hasil riset SSD menyimpulkan bahwa di Uni Eropa dan AS kasus yang terjadi pada Temasek Holdings di Indosat dan Telkomsel dikategorikan sebagai praktik monopoli. Di PT Indosat Tbk, STT menguasai 41,94% saham, sedangkan SingTel memiliki 35% saham Telkomsel. STT dan SingTel adalah anak perusahaan Temasek. Sumber Bisnis lainnya mengungkapkan keputusan final KPPU kemungkinan besar mengarah pada adanya indikasi monopoli menyangkut kepemilikan silang Temasek pada dua operator seluler utama dan terbesar di Indonesia itu. Hal ini, menurut dia, didasarkan pada kesimpulan terakhir dari pemeriksaan KPPU bahwa BUMN Singapura itu memainkan peranan cukup besar melalui kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Lebih dari itu, kata sumber tadi, STT dan SingTel dinilai ikut campur tangan dalam PT Indosat dan PT Telkom, sehingga turut memicu persaingan tidak sehat di antara keduanya. Oleh Tri D. Pamenan & Cyrillus I. Kerong |
